SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 8,47 gram.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kandis.
Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73, Kelurahan Simpang Belutu.
Dua tersangka yang diamankan berinisial S (25) dan R (28). Polisi menyita empat paket sabu, satu plastik klip pembungkus warna biru, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terus didalami jajarannya.
"Saat penindakan, tersangka S sempat membuang empat paket sabu, namun berhasil diamankan. Dari pemeriksaan, tersangka R mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini berstatus DPO," kata Benny, Senin (2/2/2026).
Hasil tes urine menunjukkan tersangka R positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, sementara tersangka S negatif. Meski begitu, keduanya diduga memiliki peran sebagai bandar.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Siak. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan di atasnya terungkap," tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.