Pencarian

Podcast Kelupas

Asri Auzar Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Penggelapan

Senin, 02 Februari 2026 • 17:39:53 WIB
Asri Auzar Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Penggelapan
Asri Auzar.

PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp337,5 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedi, SH, MH, pada Senin (2/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Asri Auzar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan,” tegas Hakim Dedi di hadapan persidangan.

Menanggapi vonis tersebut, Asri Auzar melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone, SH, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita, SH, MH.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Perkara ini bermula pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, hingga waktu jatuh tempo, pinjaman tersebut tak kunjung dilunasi. Untuk menutup kewajibannya, Asri kemudian menjual aset berupa tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi mencapai Rp5,2 miliar.

Proses jual beli itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, MKn. Setelah itu, kepemilikan tanah dan bangunan resmi beralih dan dibaliknamakan atas nama Vincent Limvinci.

Masalah muncul beberapa bulan kemudian. Pada Oktober 2021, meski aset tersebut telah sah menjadi milik Vincent, Asri Auzar justru meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh. Tanpa sepengetahuan pemilik sah, Asri mengklaim bangunan tersebut masih miliknya.

Dari tindakan itu, Asri berhasil menarik uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021 hingga 2025.

Merasa dirugikan, Vincent Limvinci melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Pekanbaru. Akibat ulah terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp5,2 miliar.

Kasus ini pun berlanjut ke meja hijau dan berakhir dengan vonis pidana terhadap mantan pimpinan legislatif Riau tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks