Pencarian

Podcast Kelupas

Oknum Polisi Terjerat Kasus Sabu di Bengkalis, Kejari Terima SPDP

Jumat, 30 Januari 2026 • 18:33:46 WIB
Oknum Polisi Terjerat Kasus Sabu di Bengkalis, Kejari Terima SPDP
Ilustrasi istimewa.

BENGKALIS (RA) - Kepolisian membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Marina, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam dua penggerebekan berbeda yang dilakukan dini hari, Sabtu (17/1/2026), polisi mengamankan tujuh orang.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya menjalani rehabilitasi.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dari penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 20 Januari 2026.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius membenarkan penerimaan SPDP tersebut.

"Tanggal 20 Januari 2026," ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Dalam SPDP tercantum empat tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial MNS dan PP, serta dua perempuan berinisial SC dan satu orang anak.

"Yang tersangka perempuan inisial SC dan satunya lagi anak," jelasnya.

Atas diterimanya SPDP tersebut, Kejari Bengkalis telah menerbitkan surat P-16 untuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan.

"Saat ini Jaksa P-16 masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Untuk perkara anak, sudah tahap II," ungkap Marthalius.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut. Tiga orang lainnya, termasuk satu oknum anggota Polri berinisial MA, menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

"Sisanya hasil asesmennya rehab. Satu orang (oknum anggota Polri direhabilitasi)," kata AKBP Fahrian.

Meski demikian, proses etik terhadap oknum anggota Polri yang terlibat tetap berjalan. Kasus ini terungkap melalui dua penggerebekan berbeda di Hotel Marina.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di kamar 204 lantai 2. Polisi mengamankan RW dan RF (warga sipil) serta MA (oknum anggota Polri). Dari lokasi, ditemukan alat isap sabu (bong) dan kaca pyrex di dalam tas hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Topel menyebut, dalam pengungkapan pertama tidak ditemukan barang bukti sabu.

"Untuk perkara ini tidak dikirimkan SPDP karena tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hanya ditemukan alat hisap sabu dan urine positif Methamphetamine," ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau, ketiganya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis.

"Hasilnya, ketiga orang dilaksanakan rehabilitasi medis di RSJ Tampan Pekanbaru selama tiga bulan," jelas AKP Kris.

Langkah tersebut merujuk pada ketentuan KUHAP, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta rekomendasi TAT BNNP Riau.

Tak lama berselang, sekitar pukul 00.55 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Marina. Polisi mengamankan LPK dan SC (warga sipil) serta MNS dan PP (oknum anggota Polri).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,005 gram dan satu alat isap sabu yang dibuang ke tempat sampah kamar.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari MNS, yang mengaku mendapatkannya dari PP.

Pengembangan dilakukan hingga ke rumah PP. Kepada penyidik, PP mengakui telah memberikan sabu kepada MNS pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Pasar Terubuk Bengkalis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks