PEKANBARU (RA) - Setelah berbulan-bulan buron, otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah kosong di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku bernama Indra alias EEN diringkus Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Minggu (18/1/2026) malam.
Saat hendak diamankan, EEN sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, EEN merupakan otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
"EEN ini adalah otak pelaku. Komplotannya sudah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Sementara pelaku ini sempat melarikan diri dan baru berhasil kami amankan," ujar AKP Leo, Senin (19/1/2026).
AKP Leo menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan dengan nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi.
Saat kejadian, rumah tersebut ditinggalkan pemiliknya selama sekitar satu minggu.
Ketika pelapor datang untuk mengecek rumah orang tuanya, pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga diketahui hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
"Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku," terang Leo.
Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung AKP Leo Putra Dirgantara melacak keberadaan Indra di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.
"Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Leo.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.
"Atas perbuatannya, Indra alias EEN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas AKP Leo.