PELALAWAN (RA) - Pasangan suami istri Parsana dan Sanely Mandasari kembali ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas keduanya dalam kasus pungutan liar (pungli) Program PTSL Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan.
Keduanya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sesuai putusan kasasi MA. Eksekusi dilakukan berdasarkan dua surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 24 November 2025. Jaksa menjemput keduanya langsung di rumahnya di Desa Bagan Limau.
"Eksekusi didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra dan unsur pengamanan TNI," ujar Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, mewakili Kajari Siswanto, Kamis (27/11/2025).
MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan vonis bebas majelis hakim Tipikor Pekanbaru. MA mengadili sendiri dan menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusannya, Parsana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman sama dijatuhkan kepada istrinya, Sanely Mandasari.
Setelah dieksekusi, Parsana dibawa ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sementara Sanely ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru.
"Ini bentuk keseriusan Kejari Pelalawan menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Putusan MA memberi kepastian hukum. Korupsi, sekecil apa pun, tetap ditindak," tegas Eka.
Kasus ini bermula pada 2019 ketika Desa Bagan Limau menerima program PTSL. Parsana yang saat itu menjabat Kepala Desa membentuk panitia dan menerbitkan dua Perkades yang digunakan untuk melegalkan pungutan PTSL.
Sanely, selaku Kaur Keuangan dan Sekretaris PTSL, melakukan pungutan Rp900 ribu - Rp1,25 juta per sertifikat. Kerugian negara mencapai Rp357,88 juta.
Di tingkat pertama, keduanya sempat dituntut 5 tahun penjara namun divonis bebas. MA kemudian membalikkan putusan tersebut.
#korupsi
#Hukrim
#Pelalawan
