Kendalikan 87 Kg Sabu dari Balik Jeruji, Anton Divonis Nihil oleh PN Bengkalis

Kendalikan 87 Kg Sabu dari Balik Jeruji, Anton Divonis Nihil oleh PN Bengkalis
Ilustrasi (istimewa).

BENGKALIS (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa kasus narkoba jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan 87 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari Malaysia.

Terdakwa Anton bin Nurdin, sang otak jaringan, divonis nihil karena sebelumnya sudah dijatuhi hukuman mati oleh PBN Dumai dalam perkara lain, yakni peredaran 97 kilogram sabu.

Sementara dua rekannya, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo bersama dua hakim anggota dalam sidang di PN Bengkalis, Rabu (22/10/2025) sore.

"Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore," ujar Hakim Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, kepada Riauaktual.com, Kamis (23/10/2025).

Vonis terhadap Julis dan Ihsan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi keduanya.

Ketiganya terbukti terlibat dalam penyelundupan 87 kg sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia ke Bengkalis, dengan Anton mengatur seluruh operasi dari dalam Rutan Kelas IIB Dumai.

Dalam berkas perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, disebutkan bahwa, Minggu (9/2/2025), Anton menerima telepon dari Bang Basa alias Boboi (DPO) yang memberitahu bahwa "barang" dari Malaysia siap dijemput.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado dan menawarkannya untuk menjemput sabu dengan upah Rp400 juta.

Julis menyanggupi dan mengajak Ihsan Firdaus alias Bujang serta Alang (DPO) dengan upah masing-masing Rp25 juta.

Mereka menjemput "barang" menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK milik Anton di Sungai Amat, Malaysia, dan menerima 90 bungkus sabu serta 10 bungkus pil ekstasi dari dua pria tak dikenal.

Saat kembali ke Indonesia melalui perairan Pulau Bengkalis, Timsus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai memergoki speedboat mencurigakan itu.

Ketika diminta berhenti, Julis dan Ihsan justru kabur. Aksi kejar-kejaran di laut pun terjadi hingga akhirnya keduanya ditangkap pada 12 Februari 2025, dini hari di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dari kapal, petugas menemukan 87 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, serta handphone yang digunakan Julis untuk berkomunikasi dengan Anton di dalam penjara.

Setelah penangkapan, tim langsung bergerak ke Rutan Dumai. Pada 13 Februari 2025, petugas menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit ponsel yang dipakai untuk mengatur penyelundupan tersebut.

Barang bukti hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Persero Unit Kelapapati menunjukkan, bahwa 87.390,35 gram sabu (setelah disisihkan untuk uji lab), 41.050 butir ekstasi logo Barcelona dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy.

#Narkoba #Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index