BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata senilai Rp103 miliar yang diajukan dosen Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), Suharyono, terhadap Direktur Polbeng Johny Custer dan jajaran manajemen kampus.
Putusan sela itu dibacakan majelis hakim PN Bengkalis dalam sidang pada Rabu (15/10/2025).
Hakim menilai, objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tergolong produk Tata Usaha Negara (TUN), sehingga perkara ini seharusnya diperiksa oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perdata umum.
"Karena SK kenaikan pangkat penggugat termasuk objek TUN, maka sengketa ini timbul dari proses hukum administrasi, bukan perdata," ujar Mas Toha Wiku Aji, Humas PN Bengkalis, Minggu (19/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Senat Politeknik Negeri Bengkalis merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Majelis juga mengacu pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa administrasi yang timbul akibat keputusan pejabat publik menjadi kewenangan PTUN.
Dengan dasar itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan PN Bengkalis tidak berwenang mengadili perkara bernomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls tersebut.
Sebelumnya, Suharyono melayangkan gugatan terhadap pihak Polbeng dengan nilai ganti rugi materiil Rp3,6 miliar dan immateriil Rp100 miliar.
Dalam gugatannya, Suharyono menuding pihak kampus menghambat kenaikan jabatan akademiknya ke Lektor Kepala, meskipun dirinya mengklaim telah memenuhi semua persyaratan administratif dan akademik.
Kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, menyebut bahwa kliennya memiliki angka kredit 828,5 poin, jauh di atas syarat minimal 700 poin sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Klien kami sudah memenuhi beban kerja dosen dengan total 15,95 SKS. Tapi Senat menunda usulan kenaikan pangkat dengan alasan tidak mengajar di semester tertentu, padahal alasan itu tidak ada dalam aturan Kemendikbudristek," ujar Parlindungan.
Menurut Parlindungan, 33 pihak tergugat tercantum dalam gugatan, termasuk unsur pimpinan dan anggota Senat Polbeng.
Sebelum menempuh jalur hukum, Suharyono disebut sudah mencoba menyelesaikan masalah secara internal.
Suharyono bahkan sempat menghadiri rapat bersama manajemen dan Senat kampus pada 22 April 2025, namun hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen bersifat internal.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Johny Custer belum memberikan tanggapan atas putusan pengadilan maupun substansi gugatan yang dilayangkan oleh dosennya tersebut.
#BENGKALIS
#Hukrim
