JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah menyoroti penetapan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau, yang dinilainya merugikan warga.
Ia menyebut penetapan kawasan itu tumpang tindih dengan pemukiman dan lahan masyarakat, sehingga berdampak pada hilangnya hak ekonomi, pendidikan, hingga akses perbankan.
"Bukan masyarakat yang berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tapi justru TN itu yang ditetapkan di atas tanah masyarakat. Bahkan ada yang sudah bersertifikat sejak 1998, jauh sebelum penetapan kawasan hutan tahun 2004," kata Siti Aisyah dalam rapat kerja di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ia mencontohkan, ada desa yang sudah definitif dengan sekolah, fasilitas umum, hingga makam leluhur, tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan. Kondisi ini membuat sertifikat tanah tak berlaku, sehingga warga kehilangan akses untuk mengajukan pinjaman ke bank.
"Dulu 2 hektare bisa jadi jaminan Rp200 juta, sekarang hanya Rp5 juta atau Rp10 juta. Ini jelas melanggar hak masyarakat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Siti menegaskan, masalah ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia. Ia menilai Kementerian HAM belum berpihak penuh kepada rakyat.
"Ketika orang tidak bisa berekonomi, tidak mendapat penghidupan layak, itu pelanggaran HAM. Maka Kementerian HAM seharusnya jadi leading sector untuk memanggil kementerian terkait: transmigrasi, desa, kehutanan, dan BPN," tegasnya.
Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM selama ini sudah lebih berpihak kepada masyarakat dan perlu diperkuat. Ia meminta penetapan kawasan yang berdampak pada relokasi warga tidak hanya ditunda, tapi harus dicabut.
"Warga sudah hidup di sana jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan ada masyarakat adat Talang Mamak yang bergantung penuh pada lahan itu. Jadi kalau mau relokasi, harus ada prosedur, ganti rugi, dan jangan semena-mena. Kalau tidak, ini melanggar cita-cita Presiden yang ingin rakyat sejahtera," tuturnya.
#DPR/MPR RI
