JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai ancaman bagi saksi dan korban bukan hanya dari luar, tapi juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, hingga hakim.
Umbu mendorong adanya kewajiban pendampingan saksi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan serta penggunaan CCTV dalam proses penyidikan untuk mencegah manipulasi keterangan.
"Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi jadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, dan tindak pidana lain," ujar Umbu dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri di DPR, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Ia juga menekankan perlunya perluasan penyitaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban, termasuk pada kasus KDRT yang menimbulkan kerugian psikis maupun sosial.
"Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya tanggung jawab LPSK, tapi harus diinternalisasi sejak penyelidikan hingga persidangan,"tegas politisi Golkar itu.
#DPR/MPR RI
