SIAK (RA) - Sejumlah pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Siak dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Sedikitnya lima orang pejabat ULP telah diperiksa terkait dugaan permainan dalam tender proyek tahun anggaran 2025.
"Benar, mereka sudah kita periksa untuk klarifikasi terkait proyek bermasalah tahun anggaran 2025," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Frederick menegaskan, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak perusahaan pemenang proyek yang masuk daftar bermasalah.
"Yang plat merah (pegawai ULP) dulu kita panggil. Tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan pemenang lelang juga akan kita periksa. Perkembangannya akan kami informasikan," jelasnya.
Pemanggilan pejabat ULP ini bermula dari terhentinya proyek pembangunan tanggul laut kawat batu (bronjong) di Desa Sungai Kayu Ara dan Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit.
Proyek senilai Rp5,9 miliar itu dimenangkan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah, yang belakangan diduga sarat kongkalikong.
Usut punya usut, tidak hanya proyek bronjong tersebut yang bermasalah. Setidaknya terdapat enam paket pekerjaan lain bernilai miliaran rupiah yang masuk daftar hitam dan akhirnya diputus kontraknya.
Diduga sejak awal, perusahaan pemenang tender bermasalah secara legalitas karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku, namun tetap dimenangkan oleh ULP.
Berikut daftar enam proyek bermasalah hasil tender ULP Siak:
1. Renovasi Pengembangan Bangunan Gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an Siak senilai Rp2,37 miliar - dimenangkan CV Lalang Perkasa Group.
2. Semenisasi Jalan Panglima Rumpin, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh senilai Rp2,7 miliar - dimenangkan CV Hariadi Perkasa.
3. Semenisasi Jalan Menuju SMA Kecamatan Sabak Auh senilai Rp739 juta - dimenangkan CV Hariadi Perkasa.
4. Semenisasi Jalan Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib senilai Rp857 juta - dimenangkan CV Lamberto Karya.
5. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Bungaraya, Kecamatan Bungaraya senilai Rp826 juta - dimenangkan CV Bumi Siak Lestari.
6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya senilai Rp666 juta - dimenangkan CV Puri Ayyuna Selaras.
#Siak
#Hukrim
