PEKANBARU (RA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dalam lanjutan Operasi PETI Kuantan 2025 yang digelar oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.
"Tiga pelaku yang diamankan yaitu Yusman alias Ujang bin Kadir (60), warga Desa Rantau Sialang; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48), warga Desa Pisang Berebus; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50), warga Desa Koto Kari," jelas Kombes Anom.
Ketiganya diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di lokasi tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin diesel, satu unit nozel besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, satu unit asbuk dari besi, dan masing-masing satu unit selang berwarna biru dan putih.
"Barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku," kata Anom.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Kuantan Singingi. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegasnya.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi PETI Kuantan 2025 merupakan bagian dari langkah strategis Polda Riau dalam menekan praktik tambang ilegal, yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa," pungkas Kombes Anom.
#PENAMBANG EMAS
#Hukrim
#Kuansing
