Operasi PETI di Kuansing 11 Laporan Polisi, 20 Orang Jadi Tersangka

Operasi PETI di Kuansing 11 Laporan Polisi, 20 Orang Jadi Tersangka
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap 11 kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan penindakan ini merupakan upaya serius Kepolisian Daerah Riau dalam memberantas kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

"Selama beberapa pekan terakhir, tim kami melakukan operasi di sejumlah titik PETI di Kuansing. Hasilnya, ada 11 laporan polisi yang kami tangani dengan total 20 orang tersangka," ujar AKBP Nasrudin, Rabu (13/8/2025).

Nasrudin menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, mesin dompeng, dan lainnya berkaitan dengan PETI.

"Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan, terutama pencemaran sungai dan kerusakan lahan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ini," tegasnya.

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap PETI, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Kami akan memproses seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar ada efek jera," tambah Nasrudin.

#PENAMBANG EMAS #Kuansing #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index