ROHIL (RA) - Dalam upaya menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Resor Rokan Hilir memasang plang peringatan di dua titik lokasi rawan yang berada di wilayah Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, bersama pakar kebakaran hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim Ipda Ivan Bayuaji Maulana, serta personel dari Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Kubu.
Adapun lokasi pemasangan plang dilakukan di dua tempat:
1. TKP pertama berdasarkan LP/A/11/VII/2025, berlokasi di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dengan koordinat 1°52'59.0"N 100°40'17.8"E.
2. TKP kedua berdasarkan LP/A/10/VII/2025, di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, dengan koordinat 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E.
Kapolres Rohil menyampaikan bahwa pemasangan plang ini adalah bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum atas kasus dugaan pembakaran lahan di wilayah tersebut.
Plang yang dipasang memuat peringatan hukum serta larangan melakukan aktivitas di area bekas kebakaran.
"Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan/atau kegiatan tanpa izin di kawasan hutan. Dilarang melakukan aktivitas apa pun di area bekas terbakar," demikian isi plang yang dipasang, sebagaimana dikatakan Kapolres.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Selain itu, plang peringatan juga menjadi penanda bagi penyidik dalam proses penyelidikan lebih lanjut di lokasi kebakaran," ungkap Kapolres AKBP Isa.
AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut melanggar hukum dan memiliki dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan kesehatan," ujarnya.
#Kebakaran Lahan
#Hukrim
#Rohil
#Kabut asap
