Polda Riau Ungkap Praktik Beras Oplosan, Subsidi jadi Premium

PEKANBARU (RA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik curang pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras berskala besar yang merugikan masyarakat dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (24/7/2025) di sebuah gudang di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat atas pangan berkualitas dan harga yang terjangkau.

"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi perjuangan moral. Kita melindungi rakyat dari penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi," ujar Kapolda dalam konferensi pers, Sabtu (26/7/2025).

Pengungkapan ini melibatkan dua modus utama:

1. Pengoplosan Beras SPHP Bulog


Tersangka berinisial L membeli beras kualitas rendah dan beras reject dari jalur tidak resmi, mencampurkannya, lalu mengemas ulang menggunakan karung program SPHP Bulog (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Meski tidak lagi menjadi mitra resmi Bulog karena pelanggaran harga eceran tertinggi (HET), pelaku tetap memperoleh karung SPHP dari pasar.

Beras oplosan ini dijual ke lebih dari 20 minimarket dan toko di Pekanbaru, dengan harga hingga Rp13.000/kg, padahal modal produksinya hanya Rp6.000–Rp8.000/kg.

2. Repacking Beras Murah Jadi Merek Premium

 

Pelaku juga melakukan repacking beras kualitas rendah menggunakan merek-merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara. Beras yang semula bernilai sekitar Rp11.000/kg dijual kembali sebagai beras premium hingga Rp16.000/kg, meraup margin keuntungan besar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan praktik ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

"Modus seperti ini menipu konsumen dua kali: dari kualitas dan dari harga. Ini tidak bisa ditoleransi," tegas Kombes Ade.

9 Ton Beras Disita, Distribusi Masih Ditelusuri

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 8–9 ton beras dalam berbagai kemasan. Penyitaan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi dan pemasok karung SPHP ilegal.

Pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Negara sudah memberi subsidi, tapi justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri dengan cara licik," kata Irjen Herry.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih beras dan segera melapor jika menemukan kejanggalan harga atau mutu produk pangan.

"Beras bukan sekadar kebutuhan pokok, tapi sumber gizi utama bagi keluarga, terutama anak-anak. Kita harus melindungi mereka dari kejahatan seperti ini," tutup Kapolda Herry.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index