Bawa Nama RANS Entertainment, Wanita di Pekanbaru Diduga Tipu Investor Rp6,8 Miliar

Bawa Nama RANS Entertainment, Wanita di Pekanbaru Diduga Tipu Investor Rp6,8 Miliar
Modus Bisnis Kecantikan Bawa Nama RANS.

PEKANBARU (RA) - Seorang wanita berinisial NS dan rekannya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan investasi dengan kerugian mencapai Rp6,8 miliar. 

Modusnya, pelaku menawarkan kerja sama bisnis kecantikan bertajuk Scoobeauty dan mencatut nama manajemen artis ternama, RANS Entertainment, untuk meyakinkan korban.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, menyebut bahwa kliennya awalnya tidak tertarik berinvestasi. 

Namun bujukan dari NS yang mengaku memiliki koneksi dengan RANS dan menjanjikan keuntungan 60 persen, membuat korban terpengaruh.

"NS dan rekannya memanfaatkan nama besar manajemen artis untuk membangun kepercayaan. Ternyata semua itu hanya strategi untuk menjerat klien kami," ujar Eva, Senin (14/7/2025).

Korban mengenal NS dalam sebuah seminar, lalu melanjutkan komunikasi melalui media sosial. 

NS kemudian menawarkan investasi senilai Rp8 miliar, dan setelah negosiasi, korban menyepakati investasi awal sebesar Rp2 miliar dengan kontrak pribadi.

Namun, setelah itu korban terus diminta menambah dana secara bertahap hingga mencapai Rp6 miliar, termasuk pinjaman pribadi Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024. 

Hingga kini, seluruh dana tersebut belum dikembalikan.

"Klien kami dirugikan tidak hanya secara materi, tetapi juga secara psikologis karena merasa ditipu habis-habisan," tambah Eva.

Menurut Eva, audit internal yang dilakukan pada akhir 2024 menemukan kejanggalan, NS dan timnya tidak memiliki modal pribadi dan tidak pernah menyampaikan laporan anggaran (RAB) kepada investor.

Masalah makin rumit karena NS Cs juga tengah berseteru secara hukum dengan rekan bisnis lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang makin memperkuat keraguan terhadap itikad baik pihak terlapor.

"Foto klien kami bahkan digunakan untuk mempromosikan bisnis tanpa izin. Padahal klien kami tidak pernah tampil langsung di depan," tegas Eva.

Meski sempat ada ruang mediasi, upaya penyelesaian secara damai gagal karena pihak terlapor tak mampu mengembalikan dana. Kasus kini telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan bahwa NS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan dua kali, namun hingga kini tersangka belum memenuhi panggilan," ungkap Asep, Senin (14/7/2025).

Jika tersangka kembali mangkir dari panggilan ketiga, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa paksa.

"NS dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Kombes Asep.

 

#PENIPUAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index