JAKARTA (RA) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Novrizon Burman, menegaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia , Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah sesuai dengan ketentuan organisasi. Ia membantah klaim Dheni yang menyebut Dewan Kehormatan (DK) PWI tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan pemecatan.
Dalam unggahannya, Novrizon mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/PRT) PWI serta berbagai regulasi yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan.
"Dewan Kehormatan memiliki wewenang penuh untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran serta menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian penuh. Keputusan DK bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh badan lain di dalam organisasi," tegasnya, Minggu (16/2).
Novrizon menjelaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia didasarkan pada sejumlah ketentuan dalam PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Beberapa poin utama yang menjadi dasar keputusan tersebut antara lain:
Pasal 30 PD PWI
DK bertugas menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.
DK berwenang memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
DK dapat menetapkan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan.
Pasal 19 Ayat (2) PRT PWI
DK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.
Pasal 21 PRT PWI
Ayat (2): Keputusan DK bersifat final.
Ayat (3): Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, atau pemberhentian penuh.
Pasal 3 KPW PWI
Wartawan dilarang melakukan tindakan yang merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta organisasi.
Pasal 10 KPW PWI
Hanya DK yang berhak menentukan apakah seorang anggota melanggar aturan dan menjatuhkan sanksi.
Novrizon juga membantah klaim Dheni Kurnia yang menyatakan bahwa DK hanya berwenang memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir harus ditetapkan oleh Ketua Umum PWI. Menurutnya, aturan organisasi tidak mengharuskan keputusan DK mendapatkan pengesahan tambahan.
"Kalau DK hanya bisa memberi rekomendasi dan harus menunggu Ketua Umum, lalu untuk apa ada DK? Pasal 21 PRT PWI sudah jelas, keputusan DK bersifat final. Tidak perlu ada pengesahan tambahan dari Ketua Umum," ujarnya.
Ia menilai, pernyataan Dheni yang mempertanyakan legalitas pemecatan hanyalah strategi untuk menghindari konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Jangan berlindung di balik alasan administrasi untuk menggiring opini seolah-olah DK melanggar aturan. Kalau merasa tidak bersalah, hadapi secara organisasi, bukan dengan membangun narasi seolah dizalimi," tegas Novrizon.
Novrizon menegaskan bahwa pemecatan Dheni Kurnia bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian mendalam berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kalau bergabung dengan organisasi, berarti harus patuh dengan aturan yang ada. Jangan hanya mau enaknya saja, tapi menolak ketika dikenai sanksi," pungkasnya.
#Persatuan Wartawan Indonesia