Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kuansing Digelar di MK, Tim Adam-Sutoyo Tantang Pembuktian

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kuansing Digelar di MK, Tim Adam-Sutoyo Tantang Pembuktian
Dodi Fernando, SH, MH tim kuasa hukum pasangan Adam-Sutoyo.

JAKARTA (RA) – Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024 resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).

Sengketa ini melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing nomor urut 2, Adam dan Sutoyo, yang mengajukan gugatan terhadap pasangan petahana Suhardiman Amby dan Mukhlisin.

Dalam permohonannya dengan nomor perkara 184/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak Adam-Sutoyo menuntut agar pasangan Suhardiman-Mukhlisin didiskualifikasi dari hasil Pilkada.

Tuduhan utama yang dilayangkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petahana, termasuk penggunaan dana pemerintah untuk kepentingan kampanye terselubung.

Kuasa hukum Adam-Sutoyo, Dodi Fernando, mengungkapkan bahwa kebijakan Suhardiman Amby terkait penyaluran bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional dianggap sebagai langkah politik terselubung.

“Bantuan sebesar Rp50 juta diserahkan dalam acara pembukaan pacu jalur di Kuantan Mudik, Agustus 2024, yang dihadiri ribuan warga. Ini jelas memengaruhi pilihan masyarakat,” ujar Dodi.

Selain itu, Pemohon juga menuduh Suhardiman melakukan mutasi pegawai dalam tenggat enam bulan sebelum pemilihan tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum pasangan Suhardiman-Mukhlisin, Risky J. Poliang, menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pihak Adam-Sutoyo tidak berdasar dan hanya berupa klaim sepihak.

“Dalil Pemohon akan terbukti tidak berdasar di persidangan. Persoalan yang diangkat ini juga berada di luar kewenangan MK,” ujar Risky, Rabu (8/1/2025).

Risky menambahkan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Menurutnya, selisih suara antara pasangan calon mencapai 46,8 persen, jauh melampaui ambang batas 1,5 persen yang diatur untuk perselisihan hasil Pilkada.

Merespons pernyataan Risky, kuasa hukum Adam-Sutoyo, Dodi Fernando, menyarankan pihak lawan untuk lebih memahami dasar hukum sebelum memberikan tanggapan.

“Saran saya, banyak-banyak membaca. Itu saja,” ujar Dodi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/1/2025).

Dodi juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan materi dan bukti-bukti yang kuat sebelum mengajukan gugatan.

“Kami siap membuktikan semua dalil di persidangan,” tambahnya.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana kedua belah pihak diharuskan mempresentasikan bukti-bukti untuk mendukung argumen masing-masing.

#PILKADA DAN PILGUB #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index