Residivis Kasus Pencabulan Anak di Bengkalis Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Kasus Pencabulan Anak di Bengkalis Kembali Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial BDR (57), yang merupakan residivis kasus pencabulan anak.

BENGKALIS (RA) – Seorang pria berinisial BDR (57), yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, kembali ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (16/12/2024) di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, QM (8), yang menceritakan tindakan pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan mendekati dan memegang korban. Tindakan tersebut membuat korban panik, sehingga pelaku akhirnya melepaskan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda berwarna merah.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke sebuah kedai di Desa Teluk Latak, tempat pelaku akhirnya diamankan.

“BDR kami tangkap berdasarkan laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Gian Wiatma Joni Mandala pada Rabu (18/12/2024).

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa BDR adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum lima tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dan ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam kasus serupa. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual,” tambah AKP Gian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BDR akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

#Pemerkosan Pencabulan #Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index