INHU (RA) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyita lima unit ruko yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
Penyitaan ini merupakan langkah hukum terhadap Hj. Nurhasana alias Mak Gadih, yang disebut kuat terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan surat perintah pengadilan negeri Rengat.
Pemasangan spanduk tanda penyitaan berlangsung pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Properti yang disita meliputi tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.
Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, dengan pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memastikan bahwa proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan.
"Penyitaan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita menjadi barang bukti penting dalam proses hukum. Kami juga menduga masih ada aset lain yang akan disita," ujar Kapolres.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan narkotika yang memiliki dampak luas, terutama dalam hal pencucian uang.
Hj. Nurhasana alias Mak Gadih diduga menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk membeli sejumlah properti, termasuk lima unit ruko yang kini disita.
#Narkoba