Kasasi Irving-Sugianto Terkait Masa Jabatan Alfedri-Husni Ditolak Mahkamah Agung

Kasasi Irving-Sugianto Terkait Masa Jabatan Alfedri-Husni Ditolak Mahkamah Agung
Keputusan kasasi ini tertuang dalam dokumen nomor 827 K/TUN/Pilkada/2024.

SIAK (RA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Irving Kahar-Sugianto terkait masa jabatan pasangan Alfedri-Husni sebagai calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.

Keputusan kasasi ini tertuang dalam dokumen nomor 827 K/TUN/Pilkada/2024, yang dikeluarkan pada 19 November 2024 dan ditandatangani oleh Fatma N.M Simbolon, SH, MH, selaku Panitera.

Dalam putusan tersebut, MA menolak gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh pasangan Irving-Sugianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak.

MA menilai argumen yang diajukan oleh Irving-Sugianto tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan KPU Siak yang meloloskan pasangan Alfedri-Husni sebagai peserta dalam Pilkada Siak 2024.

Sebelumnya, gugatan serupa juga telah diajukan oleh pasangan Irving-Sugianto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri Medan, namun tidak membuahkan hasil.

Keputusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat memanaskan suasana politik di Kabupaten Siak dan semakin memperkuat legitimasi pasangan Alfedri-Husni sebagai peserta sah dalam Pilkada.

Ketua Relawan Sahabat Alfedri-Husni (SAH), Zulfi Mursal, menyambut baik keputusan ini. Ia menilai putusan MA menunjukkan bahwa pencalonan Alfedri-Husni sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Ini menunjukkan bahwa pencalonan Pak Alfedri dan Pak Husni sudah sesuai aturan hukum. Kami yakin masyarakat Siak juga bisa menilai bahwa ini adalah langkah tepat untuk melanjutkan pembangunan di Siak,” ujar Zulfi pada Jumat (22/11/2024).

Zulfi juga menegaskan bahwa keputusan MA memberikan kepastian hukum untuk menyelenggarakan Pilkada Siak dengan damai dan kondusif.

“Sekarang kita fokus kepada upaya memenangkan hati masyarakat. Pilkada harus menjadi ajang adu program dan visi, bukan lagi soal polemik hukum yang tidak produktif,” katanya.

Zulfi optimistis bahwa putusan final ini akan semakin memperkuat dukungan masyarakat kepada pasangan Alfedri-Husni.

“Kami harap semua pihak menghormati keputusan ini dan menjadikan Pilkada Siak sebagai ajang demokrasi yang damai dan bermartabat,” tutup Zulfi.

Selain meraih kemenangan di ranah hukum, pasangan Alfedri-Husni juga unggul dalam survei elektabilitas yang dilakukan oleh Lembaga Indikator Indonesia.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada periode 24 Oktober hingga 1 November 2024, pasangan nomor urut 3 ini memperoleh 42,8 persen suara, jauh mengungguli Irving-Sugianto yang hanya memperoleh 9,7 persen, serta pasangan Afni-Syamsurizal yang berada di angka 31,6 persen.

Survei ini menunjukkan bahwa pasangan Alfedri-Husni semakin mendapat kepercayaan masyarakat Siak menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.

#Hukrim #Politik #PERSIDANGAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index