Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Jadi Tersangka Korupsi APBKam

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18:33 WIB
Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Jadi Tersangka.

SIAK (RA) - Satreskrim Polres Siak menetapkan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, berinisial H (52), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2021 dan 2022.

H yang menjabat periode 2018-2023 diamankan penyidik pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 November 2025. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam, termasuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya," kata Raja Kosmos, Kamis (1/10/2026).

APBKam Rawa Mekar Jaya pada 2021 tercatat sebesar Rp2,11 miliar. Sedangkan pada 2022 mencapai Rp2,12 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pada 2022 yang diduga akibat kekurangan volume pekerjaan maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, terdapat pajak tahun 2021 dan 2022 yang belum disetorkan sebesar Rp45.092.324.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan penyidik, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya," jelasnya.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan berbagai dokumen pengelolaan APBKam, mulai dari APBKam dan perubahannya, RAB, buku kas, dokumen pajak, kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran hingga dokumen pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi.

Raja Kosmos mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini H ditahan di Satreskrim Polres Siak. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta serta pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah," tutup Raja Kosmos.

Terkini

Terpopuler