PEKANBARU (RA) - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus bergulir. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 102 saksi dalam perkara tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari internal RSD Madani hingga pihak swasta yang menjadi rekanan.
"Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani," kata Yogie, Rabu (30/9/2026).
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah memeriksa empat ahli. Mereka memiliki kompetensi di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta ahli pidana.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran RSD Madani periode 2022 hingga 2024.
Mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, juga telah diperiksa penyidik.
"Untuk mantan Direktur RSD Madani sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Geledah RSD Madani, Amankan 323 Dokumen
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di RSD Madani pada Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 14.30 WIB. Penyidik menyasar sejumlah ruangan manajemen RSD Madani.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Yogie mengatakan dokumen tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa dimaksud," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Namun, hingga kini hasil penghitungan tersebut belum diterima penyidik karena masih dalam proses.
"Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI," ujar Yogie.
Penyidik sebelumnya mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran RSD Madani, termasuk dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Sejumlah hal turut didalami, di antaranya pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Penyidik juga mendalami sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kini, setelah memeriksa 102 saksi, termasuk mantan Direktur RSD Madani, penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan.
Yogie mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat pihak yang dapat ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkasnya.