Pencarian

Podcast Kelupas

Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri Demo, Desak Polisi Tangkap Pemfitnah Tokoh Adat

Rabu, 30 September 2026 • 17:27:00 WIB
Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri Demo, Desak Polisi Tangkap Pemfitnah Tokoh Adat
Aliansi Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri gelar aksi demonstrasi di depan Balai Bupati Kampar.

KAMPAR (RA) – Sekitar 250 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri (AMAR) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Patin, tepatnya di depan Balai Bupati Kampar, Rabu (30/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polres Kampar segera menindaklanjuti perkara yang melibatkan Harapan Nainggolan. Mereka juga meminta polisi segera menangkap dan memproses hukum Harapan yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan.

Juru Bicara Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri, Budi Hariyanto, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kekhawatiran masyarakat adat terhadap sejumlah aktivitas dan unggahan Harapan Nainggolan di media sosial.

Menurut Budi, Harapan yang disebut mengaku sebagai Ketua LSM dan menggunakan akun media sosial bernama “Berantas Sambo” diduga membuat sejumlah unggahan yang menyinggung dan menyudutkan tokoh masyarakat adat Rantau Kampar Kiri.

“Dia menjelekkan tokoh kita, mencabut tanaman yang telah kami tanam. Sudah ada tiga laporan. Diduga melakukan penyerobotan, pengrusakan, dan menguasai tanpa hak,” ujar Budi.

Budi menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang ke media sosial. Ia menuding Harapan menggunakan media sosial untuk mengintimidasi dan menyudutkan tokoh adat Rantau Kampar Kiri, termasuk menyebut tokoh adat sebagai “datuk palsu” dan menuding adanya persoalan mafia tanah.

AMAR juga menduga Harapan tidak bergerak sendiri. Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

"Setau kami dan yang sudah diakui olah Masyarakat Adat Serantau Kampar Kiri selama ini Datuok Besar Khalifah Rantau Kampar Kiri hanya H Marwas. Sehingga kami meyakini dia tidak bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di belakangnya. Sehingga kami berharap ini juga diselidiki,” katanya.

Budi menegaskan, massa sebenarnya mengetahui keberadaan Harapan. Namun, masyarakat diminta ninik mamak dan tokoh adat untuk tidak mengambil tindakan sendiri.

“Sebetulnya masyarakat sudah mau mengambil langkah sendiri, karena kami tahu keberadaannya dan sering melihatnya. Akan tetapi kami dilarang oleh ninik mamak dan tetua adat,” ujarnya.

Karena perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian, AMAR memilih menempuh jalur hukum dengan mendesak Polres Kampar segera memproses laporan yang ada.

Budi menyebut sedikitnya terdapat tiga laporan yang telah dibuat, masing-masing satu laporan ke Polsek Kampar Kiri dan dua laporan ke Polres Kampar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan, pengrusakan dan penguasaan tanpa hak atas lahan yang diklaim sebagai lahan adat.

Budi mengatakan aksi tersebut juga dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap berbagai tudingan yang disampaikan Harapan Nainggolan melalui media sosial terhadap tokoh adat Rantau Kampar Kiri.

Menurutnya, masyarakat sangat menghormati keberadaan adat dan tokoh adat. Karena itu, berbagai tudingan yang dinilai menghina tokoh adat membuat masyarakat merasa tersinggung.

“Adat ini harus kita hormati. Karena jauh sebelum adanya kerajaan, sudah ada adat di negeri ini. Kami masyarakat Kampar sangat menghargai adat ini. Jadi dengan adanya penghinaan terhadap tokoh adat kami, sangat membuat masyarakat sakit hati dan geram,” ujarnya.

Budi menjelaskan, laporan yang telah dibuat sebelumnya tidak berkaitan langsung dengan unggahan yang dinilai menghina tokoh adat. Namun, keresahan masyarakat terhadap berbagai unggahan tersebut menjadi salah satu alasan AMAR kembali mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti perkara yang ada.

“Sebetulnya laporan kami sebelumnya tidak ada kaitannya dengan unggahan yang menghina tokoh adat ini. Namun, masyarakat sudah sangat geram dengan berbagai fitnah yang disampaikan Harapan Nainggolan dan media sosialnya, sehingga ini merupakan momen yang tepat agar laporan kami dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam pernyataan sikap tertulis AMAR, disebutkan dua laporan di Polres Kampar terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman. Salah satunya dibuat Kelompok Tani Nur Gusdar pada 22 Januari 2026 dan satu lainnya dibuat Gunawan pada 3 April 2026.

AMAR dalam tuntutannya meminta Harapan Nainggolan segera ditangkap paling lambat 14 hari kerja sejak pernyataan sikap disampaikan. Massa juga meminta aparat menindak akun media sosial yang disebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang mereka nilai sebagai fitnah dan berita bohong.

Aksi tersebut diterima langsung Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Ia menemui massa sekaligus menerima tuntutan yang disampaikan.

Yoga mengatakan laporan terhadap Harapan Nainggolan telah diterima dan proses hukum telah berjalan. Menurutnya, pada tahap penyelidikan, Harapan masih hadir memenuhi proses yang dilakukan penyidik.

Namun, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Harapan disebut mulai kurang kooperatif.

“Gelar terakhir di Polda Riau, status yang bersangkutan sudah meningkat lagi, jadi tersangka,” kata Yoga.

Ia menegaskan, penyidik akan menjalankan proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Karena sudah ada alat bukti yang cukup. Kami gelar di Polda,” ujarnya.

Terkait tuntutan massa agar Harapan segera ditangkap, Yoga menjelaskan bahwa penyidik memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum.

“Setelah ini ada tahapannya, ada undangan, panggilan dan membawa, lalu menangkap. Itu sudah diatur di undang-undang. Itu harus kita lakukan berjenjang,” jelasnya.

Yoga juga menyebut kemungkinan Harapan saat ini sudah tidak berada di wilayah Riau. Meski demikian, penyidik memastikan keberadaannya tetap dipantau.

“Kemungkinan sudah tidak di Riau lagi yang bersangkutan. Kami tetap memonitor,” katanya.

Terkait target penyelesaian proses tersebut, Yoga memperkirakan tahapan selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu paling lama sekitar dua hingga tiga pekan.

“Waktu, mungkin dalam waktu paling lama dua sampai tiga minggu,” pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks