PEKANBARU (RA) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial LM dan MY.
Keduanya diamankan pada Sabtu (26/9/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan LM di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko kemudian memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba IPTU Santo Morlando, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial LM di kawasan Jalan HR Soebrantas,” demikian keterangan dalam pengungkapan perkara tersebut.
LM diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut warna hijau milik LM.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya.
Di rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial MY. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Dua Pelaku Positif Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, LM dan MY diketahui positif menggunakan narkoba.
Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EK, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari LM, petugas mengamankan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu pipet, satu ikat rambut warna hijau, satu alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Binawidya.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Noki.
Diduga Berperan Sebagai Pengedar
Dalam perkara ini, LM dan MY diduga berperan sebagai pengedar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang yang diduga sabu tersebut, termasuk memburu EK yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.