Pencarian

Podcast Kelupas

DBH Migas Siak Diproyeksi Anjlok 70 Persen, Bupati Afni: Kami Minta Kemenkeu Buka Formula

Kamis, 01 Oktober 2026 • 17:39:26 WIB
DBH Migas Siak Diproyeksi Anjlok 70 Persen, Bupati Afni: Kami Minta Kemenkeu Buka Formula
Bupati Siak, Afni Zulkifli.

SIAK (RA) - Pemerintah Kabupaten Siak mempersoalkan proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk tahun anggaran 2027.

Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH Migas Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar, jauh di bawah angka yang pada periode sebelumnya pernah mendekati Rp400 miliar.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam Rapat Paripurna DPRD Siak dengan agenda pengesahan APBD Perubahan 2026 di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026).

Afni mengaku menerima informasi tersebut melalui surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Proyeksi tersebut muncul setelah alokasi DBH Migas Siak pada APBN 2026 sebelumnya disebut mengalami penurunan sekitar 50 persen.

"Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen. Di tengah kita sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar di kampung-kampung hingga ke dusun-dusun, pusat kembali memangkas hak kita," kata Afni.

Afni meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka formula dan data yang digunakan dalam menghitung alokasi DBH Migas bagi Kabupaten Siak.

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai dasar perhitungan tersebut sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan.

"Kami hanya butuh penjelasan. Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak hingga dipangkas 70 persen?" tegasnya.

Afni menilai penurunan DBH akan berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah, terutama ketika pemerintah daerah masih harus memenuhi kebutuhan dasar dan pembangunan infrastruktur.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah Siak sebagai daerah penghasil sumber daya alam.

Singgung Kontribusi Siak Sejak Masa Sultan Syarif Kasim II

Afni juga menyinggung sejarah Kesultanan Siak dan kontribusi Sultan Syarif Kasim II terhadap Republik Indonesia.

Menurutnya, sejarah tersebut menjadi bagian dari alasan mengapa pemerintah pusat perlu memberikan perhatian terhadap daerah penghasil sumber daya alam seperti Siak.

"Sultan menyerahkan harta dan tahtanya demi Republik ini berdiri. Namun selama 54 tahun sebelum otonomi daerah, tidak satu jembatan pun dibangun negara di bumi Siak. Rakyat hidup berdampingan dengan ratusan kilometer pipa dan sumur minyak, menanggung dampak eksploitasi generasi demi generasi namun kemakmurannya tak pernah kembali," kata Afni.

Ia mengatakan pembangunan di Siak mulai berkembang setelah terbentuk sebagai kabupaten pada 1999 dan memasuki era otonomi daerah.

Afni mencontohkan pembangunan Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, sejumlah jembatan, jaringan jalan, turap penahan abrasi hingga fasilitas pemerintahan sebagai bagian dari pembangunan yang menurutnya ditopang kemampuan fiskal daerah.

Persoalkan Kurang Bayar DBH

Afni juga menyoroti rencana pembayaran kurang bayar DBH yang disebut akan dialokasikan pada 2027.

Menurutnya, apabila pemerintah pusat memiliki kewajiban kurang bayar DBH, pembayaran tersebut semestinya tidak dipandang sebagai pengganti atas penurunan hak DBH pada tahun berikutnya.

"Pusat berutang tanpa bunga sejak 2023, lalu melunasinya bukan dari kantong sendiri, melainkan dari hak yang seharusnya diterima rakyat Siak tahun depan. Ini bukan pembayaran, ini tipu daya," ujar Afni.

Ia mempertanyakan mengapa penyesuaian fiskal tersebut harus berdampak pada daerah penghasil.

Siak Minta Transparansi

Afni mengatakan Pemkab Siak akan mengirimkan surat resmi dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan.

Audiensi tersebut, kata dia, diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai formula, data produksi, serta komponen lain yang menjadi dasar penghitungan DBH Migas Siak.

"DBH Migas adalah hak rakyat Siak. Pusat tak berhak memotongnya semena-mena. Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita," ungkapnya.

Afni berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penjelasan sebelum penetapan final APBN 2027.

"Keadilan tidak boleh hanya menjadi kata di atas kertas undang-undang. Tapi harus dirasakan oleh mereka yang buminya menyumbang kemakmuran bagi seluruh bangsa. Siak Bersuara, rakyat berhak tahu," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks