Rp 7 Juta Per Bulan

BAK-LIPUN Sebut Kejari Terima Uang Honor dari PDAM Bengkalis

BAK-LIPUN Sebut Kejari Terima Uang Honor dari PDAM Bengkalis
ilustrasi

BENGKALIS (RA)- Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima uang honor per bulan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis untuk tenaga ahli hukum sebesar Rp 7 juta per bulan. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis SH, MH membantah keras kalau dirinya menerima honor tersebut.


"Ada kwitansi dari PDAM Bengkalis kepada Kejari Bengkalis, untuk pembayaran jasa tenaga ahli hukum PDAM Kabupaten Bengkalis pada bulan Februari tahun 2013 dengan nominal Rp 7 juta. Memang yang menerima bukan Kajari (Mukhlis langsung) melainkan salah seorang staf di Kejari Bengkalis sebagai jasa pendampingan tenaga hukum," tegas Wan Sabri, Sekretaris BAK-LIPUN Bengkalis, Senin (1/12).

Uang jasa tenaga ahli hukum itu kata Wan Sabri, dibayarkan langsung Kabag Keuangan PDAM Bengkalis yang diterima staf Kejari inisial AMK. Juga ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dikeluarkan PDAM Bengkalis kepada AMK tertanggal 29 Oktober 2013 dalam rangka menghadiri sidang dalam perkara perdata di Kota Pekanbaru.

Diterangkannya juga, dalam SPPD atas nama AKM itu jabatannya adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara PDAM Bengkalis, dengan masa dinas selama tiga hari. Lantas, ada juga pembayaran sejumlah Rp 2 juta dari PDAM untuk pembayaran biaya administrasi pengurusan dokumen di PTUN.

"Kita berharap dalam penanganan brbagai kasus Kejari Bengkalis tetap netral dan objektif. Langkah Kejari menjadi tenaga ahli hukum di PDAM boleh saja, tetapi mereka tidak boleh menerima honorer ganda, karena jaksa sudah digaji oleh negara," papar Wan Sabri.

Sebelumnya Kajari Mukhlis dihadapan wartawan di Bengkalis membantah keras kalau dirinya pernah menerima honorer dalam pendampingan hukum kepada PDAM Bengkalis dengan nominal Rp 7 juta sebulan. Malahan ia juga menyebut kalau dirinya sama sekali tidak tahu menahu namanya masuk dalam surat keputusan (SK) yang diteken direktur utama PDAM Bengkalis Nova Novianti itu.
 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index