Pemilik 25 gram sabu ditangkap polisi

Pemilik 25 gram sabu ditangkap polisi
ils

PEKANBARU (RA)- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria, Syaefudin Antono (43) warga kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan disebuah lokasi di Jalan Utama Rejosari kecamatan Tenayan Raya. Bersama tersangka polisi mengamankan 25 gram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp35 juta.

” Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti, saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada wartawan, Senin (13/10) siang.

Menurutnya, penangkapan tersangka Anton dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar yang kerap beroperasi diwilayah Kecamatan Tenayan Raya.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index