Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Siak Normal, Ortu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Siak Normal, Ortu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Pelaku mutilasi. FOTO: goriau

SIAK SRI INDRAPURA, RiauAktual.com - Setelah menjalankan rangkaian tes kejiwaan, ternyata otak pelaku mutilasi MD, yang saat ini diamankan di Mapolres Siak, Riau, dalam kondisi normal. Sebelum membunuh dengan cara memutilasi korbannya, MD tidak melakukan penyimpangan seksual, hanya alat kelamin korban dimain-mainkan saja.

"Jumlah korban yang kita temukan 7 orang, 6 diantaranya anak-anak di bawah 15 tahun, satu korban lagi orang dewasa umur 40 tahun. Kejiwaan tersangka normal, tak ada tanda-tanda penyimpangan seksual sebelum membunuh korban, hanya memain-mainkan alat kelamin saja, sebelum dipotong," papar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Senin (11/8/2014).

Ikut hadir pada kesempatan itu, Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahman Dayan, AKBP Agung dari divisi kesehatan dan Kompol Novian dari psikolog Polda Riau. Selain MD, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya, SS, DP dan DD. DD merupakan istri dari MD yang ikut membantunya memutilasi korban.

"Dari tujuh TKP, MD sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lainnya membantu MD dibeberapa TKP, termasuk istri MD, DD," ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Arif, polisi masih mendalam penyidikan terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Sedangkan modusnya, korban diiming-iming dan dibawa ke tempat yang sepi, lalu dicekik, dan dimutilasi.

"Tak ada korban yang disodomi, hanya saja alat kelamin korban dimain-mainkan sebelum dipotong. Begitu juga dengan keterangan alat kelamin korban digoreng dan dimakan pelaku, sampai saat ini tidak ditemukan bukti-buktinya," ujar Arif.

Pada kesempatan itu, juga diperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi di tujuh Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), seperti baju, celana, pisau karter, dan parang. Sedangkan tengkorak korban dikirim ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau mati," pungkasnya.

Sementara itu, Ibunda Rendi Hidayat (10), bocah korban mutilasi yakni Misna Angraini Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, minta agar para tersangka pembunuh anaknya tersebut dapat dihukum mati.

Selain itu diungkapkan Misnah bahwa, RH merupakan anak ke empat dari lima saudara, dan hilang dari rumah setahun lalu sekitar Agustus 2013, sekitar pukul 17,30 sore dengan mengenakan baju kaos, dan telah dilaporkan.

"Saya berharap para tersangka dapat dihukum mati, mereka telah membunuh dan memotong-motong tubuhnya," ujar Misna dengan raut wajah kesedihan.

Ia juga mengatakan bahwa, tersangka MD yang telah ditangkap Polres Siak ternyata dekat dengan putranya RH. Dan ia merasa curiga, namun tidak ada bukti. "Rasa curiga memang sudah ada, namun tidak ada bukti, salah satu tersangka yang bernama MD pergi ke Duri Kabupaten Bengkalis. Dia kemudian menyusul ke Duri namun sampai disana ketika ditanya, pelaku mengatakan bahwa Rendi tidak ada disini," ujar Misnah ibu paroh baya.

Misna mengetahui, anaknya menjadi korban pembunuhan dan mutilasi, setelah ada kabar dari kepolisian. Dikatakan diduga RH ditemukan di pemakaman umum Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak.

"Anak saya setelah dibunuh dimutilasi di sekitar tempat pemakaman umum desa pinang sebatang timur,"sebut Misna dengan nada serak. ***


Editor: Riki
Sumber: goriau/riauterkini

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index