UMK Pekanbaru Rp1.750 Ribu, Dewan Siap Awasi Pelanggaran

UMK Pekanbaru Rp1.750 Ribu, Dewan Siap Awasi Pelanggaran
Wakil Ketua Komisi III Aprizal DS. FOTO: riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aprizal DS, mengatakan, dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Rp 1.750 ribu, yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2014 mendatang, Dewan akan ikut serta mengawasi jika ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.

"Jelang masa berlaku itu, kita di Dewan sejak kini mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada untuk mentaatinya, terutama perusahaan yang memiliki badan hukum," kata Aprizal saat ditemui di DPRD, Selasa (12/11/2013).

Jika ada yang melanggar, kata politisi PPP ini, maka Pemerintah Kota Pekanbaru wajib memberikan sanksi tegas. "Mau tidak mau perusahaan yang berbadan hukum harus mentaatinya. Sebab hal ini sudah menjadi kesepakatan dewan pengupahan yang diwakili beberapa perusahaan yang ada," sebut Aprizal lagi.

Perusahaan diminta taat terhadap aturan yang telah dibuat oleh perusahaan itu bersama Dinas Tenaga Kerja untuk menetapkan UMK secara bersama-sama.

"Jika perusahaan tidak membayarkan sesuai aturan, kan sudah ada sanksinya. Tentu prosedurnya karyawan harus melapor ke Disnaker. Nanti dinas akan menindaklanjutinya ke lapangan," terang Aprizal.

Jika memang nantinya tidak ditindaklanjuti, karyawan bisa melaporkan hal ini ke dewan. Laporan tersebut diharapkan lengkap dengan buktinya. Termasuk status karyawannya. Aprizal bersama Komisi III juga berjanji tetap memantau.

Karyawan yang bisa menerima UMK ini, kata Aprizal, karyawan yang sudah tetap. Kalau karyawan kontrak, outsoursing dan tenaga lepas, tentunya tergantung kebijakan perusahaan. Tapi hal itu sudah ada standarnya.

"Perusahaan-perusahaan yang kita maksud semuanya. Yang penting berbadan hukum maka wajib menaati aturan upah kota tadi," pungkasnya. (tim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index