Tiga Kali Gelar Perkara, Pemilik Rumah Resmi Dijadikan Tersangka

Tiga Kali Gelar Perkara, Pemilik Rumah Resmi Dijadikan Tersangka
ils (int)

Riauaktual.com - Status perkelahian yang mengakibatkan kematian satu dari empat pria mendatangi rumah Guntur, di Perumahan Indah Perdana Lestari Kelurahan Siang Munggu Kecamatan Tampan. Pihak Kepolisian telah mengeluarkan putusan, bahwa pemilik rumah resmi dijadikan tersangka.

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan gelar perkara  maraton sebanyak 3 kali. Setelah kejadian pada Kamis (12/7) malam lalu.

Penetapan tersangka ini, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto yang mengatakan, dalam kasus ini, pemilik rumah inisial G (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pendalaman, sambung Susanto, G terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang yang belakangan diketahui bernama Khairunnas.

Susanto menerangkan, pada awalnya, pihaknya sempat menduga perbuatan G yang melayangkan samurai ke pria yang mendatangi rumahnya itu, termasuk kategori overmacht (keadaan memaksa) berupa upaya pembelaan diri.

Hal ini sesuai dengan keterangan G kepada polisi yang mengaku ada empat orang pria yang tiba-tiba datang dan langsung memaksa masuk ke dalam rumah. Kemudian langsung melakukan penyerangan.

Setelah itu kemudian langsung terjadi percekcokan. G menyatakan, satu dari empat pria yang datang itu lalu mengambil samurai yang ada di dalam rumah dan mengayunkan sabetan kepada G.

Namun oleh G, samurai yang dilayangkan pria yang diketahui bernama Khairunnas tersebut ke dirinya, ditangkis dengan tangan kiri hingga menyebabkan luka.

Paska serangan tersebut, G mengaku langsung merebut samurai dan balik mengayunkannya ke Khairunnas.

Selanjutnya, sabetan samurai G mengenai bagian perut korban hingga menyebabkan luka menganga dan akhirnya pria itu meninggal dunia. Karena mendapat respon dari G, maka ketiga orang rekan korban saat itu, langsung melarikan diri.

''Sudah tiga kali kita gelar perkara maraton kita lakukan, untuk menentukan apakah perbuatan itu termasuk overmacht atau membela diri. Jadi hasilnya kita menetapkan pemilik rumah (G) sebagai tersangka,'' papar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat diwawancarai.

Maka paska, gelar perkara, Susanto menegaskan, tidak ada perbuatan overmacht atau membela diri yang dilakukan G.

Saat ini G pun sudah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Tampan.

Hasil pendalaman ini, juga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi. Termasuk dua dari tiga orang rekan korban yang melarikan diri saat kejadian.
 
''Saksi juga termasuk 2 saksi yang saat kejadian ada di sana,'' sebutnya.

Sedangkan pemicu dari keributan tersebut, sambung Susanto yakni adalah bermotif masalah hutang piutang.

''Empat pria yang datang kerumah  tersangka itu, untuk menagih hutang,'' jelas Santo.

Kemudian untuk pengakuan G, yang mengaku dirinya lah yang pertama kali diserang oleh korban dengan samurai, Kapolresta meluruskannya.

''Dari pendalaman,  terkait pengakuan tersangka terkena sabetan samurai. Tapi hasil gelar perkara, samurai diketahui tidak pernah berpindah tangan dari tersangka, sudah ada di tangan tersangka sejak awal,'' terang dia.

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Indah Perdana Lestari di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru mendadak dihebohkan dengan adanya peristiwa ribut-ribut dan perkelahian, Kamis (12/7) malam tadi.

Satu orang diketahui tewas terkena sabetan samurai. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun ternyata nyawanya tidak tertolong.

Terkait peristiwa itu, polisi langsung melakukan proses penyelidikan. Pemilik rumah berinisial G (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index