Sebulan 12 Kasus Konsumen Ditangani BPSK Pekanbaru

Sebulan 12 Kasus Konsumen Ditangani BPSK Pekanbaru
(ils)

PEKANBARU (RA)- Selama satu bulan bertugas sudah 12 kasus konsumen yang di tangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru.

Dari Ke- 12 kasus sengketa konsumen dan pelaku bisnis di Kota Pekanbaru ini, sebahagian sudah ada putusan dan sebahagian lagi masih dalam proses sidang.

"Ada 12 kasus yang masuk, separuhnya di antaranya sudah ada putusan," kata Ketua BPSK Kota Pekanbaru Azrial kepada wartawan Selasa (27/8/2013).

Ia mengatakan bahwa selusin kasus tersebut masuk ke BPSK dalam satu bulan terakhir. Semua penggugat merupakan konsumen pribadi yang merasa ditipu oleh pelaku bisnis.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk jangan takut melaporkan kasus ke BPSK. Perlu digaris bawahi bahwa pelaporan kasus tidak dipungut biaya hingga tuntas perkaranya," kata Azrial.

Disebutkan Azrizal, kembali, bahwa BPSK merupakan lembaga resmi pemerintah yang bisa menangani kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, dia mengakui masih banyak pelaku bisnis yang tidak mengindahkan gugatan dari konsumen yang melalui lembaga itu.

"Pelaku usaha banyak yang masih enggan dipanggil BPSK, pura-pura tidak tahu dan tak mengerti. Itu kendala kami selama ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 12 kasus yang masuk, paling banyak merupakan gugatan untuk sengketa jual beli produk. Selain itu, kasus lainnya berupa dugaan penipuan dalam penyewaan mobil, dan penjualan properti.

Menurut dia, dua kasus melalui persidangan BPSK mencapai keputusan damai kedua belah pihak. Artinya, pelaku usaha sebagai tergugat mengakui kesalahan dan mengembalikan uang pembelian produk kepada konsumen.

Juga salah satu kasus terjadi antara konsumen yang menggugat PT Samsung. Penggugat dari konsumen melaporkan perusahaan menjual produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan di iklan, sehingga mengakibatkan kerugian.

"Kasus ini berakhir dengan damai, perusahaan mengembalikan uang konsumen sekitar Rp5 juta," katanya.

Satu kasus yang telah tuntas lainnya adalah penipuan produk elektronik yang dilakukan pegawai marketing di pusat perbelanjaan. Kasus itu juga selesai dengan perdamaian.

"Perusahaan setuju mengambalikan uang konsumen sekitar Rp4 juta," ujarnya.

Azrizal, menambahkan, bahwa hasil sidang BPSK memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pihak yang keberatan dengan putusan itu, kasus bisa dibawa ke Pengadilan Negeri dan apabila belum tuntas juga bisa langsung kasasi ke Mahkamah Agung.

Laporan: Va

Editor: Doni Dwi Putra

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index