KPK-KPU Satu Suara Tolak Eks Napi Korupsi Jadi Pejabat Publik

KPK-KPU Satu Suara Tolak Eks Napi Korupsi Jadi Pejabat Publik
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto Antara

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana perkara korupsi untuk ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Tak hanya di Pileg, mantan napi kasus korupsi juga dilarang untuk mengisi jabatan penting di lembaga yudikatif ataupun eksekutif.

"Saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas saja mantan napi tidak boleh diberikan kesempatan untuk posisi-posisi penting dalam pemerintah baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif. Saya pikir itu saja," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018, malam.

Menurut Syarief, upaya pencegahan tindak pidana korupsi tidak akan berhasil dilakukan di masyarakat jika mantan narapidana kasus korupsi menduduki jabatan penting di lembaga pemerintah. Sebab, terdapat cap koruptor yang melekat pada diri mantan napi kasus korupsi.

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Ketika dia ingin membicarakan bahwa dia antikorupsi, dia ingin memperbaiki tata pemerintahannya baik, ya nggak mungkin lah didengarkan sama masyarakat dan stafnya 'ah kamu saja korupsi sekarang mau nyuruh-nyuruh saya juga supaya jangan korupsi'. Itu pertama nggak akan diperhatikan," katanya.

Syarief juga mengingatkan kembali, partai politik dapat beresiko dianggap tidak berkomitmen memberantas rasuah jika masih mencalonkan mantan napi kasus korupsi dalam kontestasi Pilkada, dan Pileg. ‎Oleh karenanya, dia meminta agar parpol tidak mencalonkan mantan napi korupsi.

"Nanti parpolnya akan dilihat juga oleh masyarakat bahwa komitmen parpol ini untuk memberantas korupsi juga tidak baik. Jadi saya pikir akan merugikan image (citra) dari parpol itu sendiri," katanya.

KPU Perkenalkan Maskot Sang Surat Suara, Ini Dia Bentuknya...

Penolakan untuk menduduki jabatan publik bagi mantan narapidana kasus korupsi tersebut, kata Syarief, agar dapat menjadi efek jera dan contoh bagi para pejabat negara nakal yang bermain praktik-praktik korupsi.

"Nanti (masyarakat) akan melihat oh tidak apa-apa lah kalau begitu. Kalau kita sudah bekerja, kemudian korupsi toh setelah menjalani masa penjara, saya bisa lagi menjadi pemimpin di legislatif maupun di eksekutif. Itu nggak memberikan pembelajaran yang bagus untuk masyarakat secara keseluruhan," ungkapnya.

Syarief meyakini, masih banyak masyarakat Indonesia yang berkualitas serta berintegritas untuk menjadi pejabat negara. Sehingga, sudah selayaknya partai politik atau pihak manapun menolak para mantan narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan jabatan publik.

"Jadi apakah kita kekurangan orang di seluruh Republik Indonesia ini? Kenapa kita harus mau lagi mantan narapidana kan mencalonkan untuk di-push oleh parpolnya mencalonkan diri sebagai baik itu sebagai calon legislatif maupun dduduk di pemerintahan eksekutif," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU menegaskan melarang mantan terpidana korupsi atau mantan koruptor untuk ikut dalam Pileg 2019.‎ Namun memang masih ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan aturan KPU ini. KPU pun mempersilahkan pihak yang bertolak belakang untuk menguji materi aturan itu ke Mahkamah Agung. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index