Gawat! 50 Ribu Jamaah Terancam Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Gawat! 50 Ribu Jamaah Terancam Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Ilustrasi jamaah haji

Riauaktual.com - Sedikitnya 50 ribu jamaah umrah terancam gagal berangkat ke tanah suci. Pasalnya, mereka mendaftar di travel umrah tidak resmi.

Travel tidak resmi yang mewadahi 50 ribu calon jamaah resah setelah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru tentang umroh. Dengan adanya regulasi itu, mereka terancam tidak bisa memberangkatkan jamaah ke tanah suci.

Travel umrah yang belum mengantongi izin dari Kemenag itu mengadu ke Komisi VIII DPR, Rabu (25/4) kemarin.

Mereka enggan disebut sebagai travel umrah ilegal. Lebih memilih disebut sebagai pra-PPIU.

Saat menghadap DPR, mereka menggunakan bendera Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI).

Pembina ATMI Ezon menyatakan, estimasi kasarnya, saat ini ada 50 ribu calon jemaah umrah yang mendaftar melalui travel pra-PPIU itu.

Dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) nokor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, terang dia, mereka terancam tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah.

Sebab, jika memaksa memberangkatkan, mereka bisa terkena delik pidana. Kemudian, jamaahnya dicekal di bandara saat akan bertolak ke Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengakomodasi permohonan travel yang belum berizin dari Kemenag itu.

Dengan catatan, dia juga meminta travel-travel tersebut berkomitmen mengurus perizinan ke Kemenag.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, usul DPR itu tentu akan dibahas di jajaran pimpinan Kemenag. “Nanti akan dikaji. Tentu atas arahan pimpinan di Kemenag,” ujarnya. (Wan)

 

Sumber: Pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index