Siswanto Hadir Menjadi Saksi Kasus Dugaan Suap PON

Siswanto Hadir Menjadi Saksi Kasus Dugaan Suap PON
Nanang Siswanto

RIAU (RA)- Nanang Siswanto, Kabag Operasi DVO PT. Perumahan Pembangunan dan seorang, tepat pukul 10.00 WIB Rabu (27/6) mendatangi pengadilan Tipikor Riau guna menjadi saksi dua tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Kedua tersangka itu yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.

Ketika diwawancara riauaktual.com Siswanto tidak berbicara banyak "Saya hanya dimintai keterangan terkait dugaan kasus proyek PON," ujarnya sambil berlalu meninggalkan pengadilan

Sebagaimana dikatakan juru bicara KPK Johan Budi Berkas tersangka EDP dan RS .  "Sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Riau)," tegas Johan.

Sementara itu, KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka penerima suap dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Mereka adalah anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar, M.Faisal Azwan dan anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, Muhammad Dunir.

KPK juga masih melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka baru kasus ini yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau yang juga Staf Ahli Gubernur Rusli Zainal, Lukman Abbas.

"Berkas pemeriksaan tersangka lainnya segera menyusul (ke penuntutan), sekarang masih dilengkapi," terang Johan.

Kasus suap pembahasan Perda terkait penyelenggaran PON Riau ini terungkap dengan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, Riau pada 5 April lalu. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp 900 juta yang diduga uang suap dari tempat penangkapan.

Untuk mengembangkang penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Rusli Zainal. Namun Rusli yang sudah dicegah ke luar negeri baru ditetapkam sebagai saksi. (RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index