Korupsi Retribusi, Hakim Vonis Berbeda Tiga Pejabat Dishub Kota Dumai

Korupsi Retribusi, Hakim Vonis Berbeda Tiga Pejabat Dishub Kota Dumai
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tiga oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi uang retibusi terminal yang merugikan negara Rp3,893 miliar, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (20/2/18).

Ketiga terdakwa itu yakni,Indra Saputra selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Kemudian, Ahmad Budiman dan Havella Hussa selaku bendahara penerima pembantu UPT.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH menyatakan, Indra divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Indra juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa Havela dihukum selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Achmad Budiman dihukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Para terdakwa telah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP,"kata hakim.

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Yofenda SH dan Dewa Awatara SH menuntut Indra selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Indra diwajibkan membayar kerugian negara sepenuhnya sebesar Rp 3,9 miliar subsider 3 tahun.

Kemudiaan Havela Hussa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsder 3 bulan penjara. Terakhir, terdakwa Ahmad Budiman dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Para terdakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, ketiga terdakwa memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur retribusi di Terminal Barang Kota Dumai.

Adapun retribusi yang diambil yakni, uang retribusi parkir, bis umum dan angkutan barang. Uang itu setiap hari dipungut dari pemilik angkutan maupun bis.

Namun kenyataannya, ketiga terdakwa tidak menyetorkan uang retribusi itu kepada Bnedahara Dishub Kota Dumai. Uang itu, digunakan oleh Kepala UPT untuk kepentingan pribadi.Total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp3.893.744.000. Ini merupakan hasil audit dari BPK RI. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index