Wih! Sabu 1,6 Ton Diseludupkan ke Indonesia dari Batam, Empat WN China Ditangkap

Wih! Sabu 1,6 Ton Diseludupkan ke Indonesia dari Batam, Empat WN China Ditangkap
Bukti sabu yang diamankan Tim gabungan Satgas Khusus Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya serta Bea Cukai. Foto : istimewa

Riauaktual.com - Indonesia benar-benar dalam darurat Narkoba dan menjadi surganya para pelaku bisnis haram ini. Teranyar, Tim gabungan Satgas Khusus Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya serta Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 1,6 ton sabu.

Ini diseludupkan dari sebuah kapal berbendera Singapura di Kepulauan Riau, Batam Selasa, (20/2/2018) sekira jam 02.00 WIB dini hari.

Dalam kasus ini empat tersangka warga China diamankan. Keempatnya yaitu Tan Mai (69),Tan Mai(69), Tan Yi(33) dan Tan Hui (63)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, lokasi penangkapan dilakukan Perairan Anambas Kepri, Kepulauan Riau.

“81 Karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karung kurang lebih berisikan 200 Kg,” ungkap Argo saati dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Menurut Argo, berat Bruto itu jika ditotalkan sekitar 1,600 kg atau 1,6 ton.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Tim gabungan Satgassus Polri telah dilakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis 15 Februari 2018.

Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018. Tim yang berhasil menggagalkan 1,6 ton sabu masuk ke Indonesia.

Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu 17 Februari 2018 berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.

Selanjutnya, tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu 18 Februari 2018 dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.

Pada hari Senin 19 Februari 2018 Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriuntuk dilakukan penyisiran dan pengejaran Kapal Target.

Pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 02.00 wib telah dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai dg gunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, dan berhasil mengamankan 1 unit Kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.

Selanjutnya, pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 08.00 wib Kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index