Dilaporkan Persekusi Ustad Abdul Somad, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Malah Nantang

Dilaporkan Persekusi Ustad Abdul Somad, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Malah Nantang
Anggota DPD I Gusti Ngurah Arya Wedakarna

Riauaktual.com -  Anggota DPD asal Bali dilaporkan sebagai provokator persekusi terhadap Ustad Abdul Somad saat melakukan dakwah di Bali pekan lalu.

Dalam laporan yang dibuat oleh Ismar Sfafrudin di Bareskrim Polri itu, disebut ada sejumlah nama yang dijadikan terlapor.

Yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jamimah Mulyandari, Gusyadi, Miko Jatmika dan Arif.

Nah, nama pertama disebut itu tidak lain adalah Anggota DPD Bali yang dilaporkan sebagai provokator persekusi.

Dikonfirmasi, Arya Wedakarna menyatakan kesiapannya menghadapi pelaporan dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya itu.

Arya merasa tuntutan kepada dirinya sepenuhnya salah.

Sebab, tidak ada bukti yang cukup yang menyatakan dirinya terlibat dalam tindakan persekusi tersebut.

“Oh jelas siap, orang saya nggak merasa bersalah. kenapa harus takut,” jawab Arya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/12).

Akan tetapi, Arya juga menyatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan pelawanan dengan balik mempolisikan pelapornya.

“Ada kemungkinan saya akan menuntut balik,” tegas Arya.

Menurutnya, tindakan Ismar yang melaporkannya ke Bareskrim Polri dianggapnya sebagai tindakan pencemaran nama baiknya selaku wakil rakyat.

Karena itu, ia mengaku sudah kuasa hukum untuk menangani kasusnya dan sedang mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk pelaporan balik.

“Kita akan persiapkan semua dokumen,” ujar Arya.

Pelaporan balik Ismar Syafrudin dilakukan Arya berdasarkan tidak adanya bukti kuat yang dapat menjelaskan bahwa dirinya memang terlibat dalam aksi persekusi tersebut .

“Sesungguhnya tidak ada bukti-bukti keterkaitan saya dengan aksi persekusi maupun yang ada di Bali,” lanjut Arya.

Namun, Arya membenarkan bahwa dirinya memang pernah menulis sebuah postingan di akun media sosial terkait tragedi persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bali. Postingan tersebut ditulis antara tenggang 1 sampai 3 Desember 2017.

“Itu (postingan) kalau tidak salah ada di FB,” pungkas Arya.

Untuk diketahui, sebelunmnya Ismar menyebut Arya Wedakarna sebagai salah satu terlapor.

“Salah satu yang kita laporkan adalah Bapak Arya Wedakarna. Beliau adalah salah satu anggota DPD (Bali),” kata Ismar di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (12/12).

Pelaporan tersebut, kata dia, berdasarkan unggahan-unggahan Arya di akun media sosialnya.

Dalam postingan tersebut, anggota DPD itu dianggap melontarkan kalimat-kalimat kebencian dan provokasi ke publik.

“Saya lihat beliau punya Facebook, ternyata luar biasa kebenciannya terhadap hal-hal berbau syariah,” beber Ismar.

Menurut Ismar, sebagai seorang anggota DPR, harusnya bisa mendinginkan suasana jika terjadi konflik di masyarakatnya, bukan malah memperkeruh.

Dalam laporannya, Ismar menuntut Arya salah satunya dengan pasal pelanggaran IT.

“Sesuai degan Pasal 82 ayat 2 tentang undang-undang ITE dan diskrimanasi terhadap umat,” pungkas Ismar.

Dalam kesempatan itu, Ismar membawa beberapa barang bukti seperti 1 rekaman video yang beredar di media sosial, 2 rekaman video yang tidak beredar dan beberapa cuitan provokator di media sosial.


Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index