Mudzakir: KPK Seharusnya Tahu Diri Tidak Limpahkan Berkas Novanto

Mudzakir: KPK Seharusnya Tahu Diri Tidak Limpahkan Berkas Novanto

Riauaktual.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak buru-buru melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mudzakir menilai, tindakan KPK tersebut telah merampas hak Setya Novanto untuk menguji penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP melalui praperadilan.

Hal itu dikatakan Mudzakir saat dihadirkan sebagai ahli oleh pengacara Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

"Seharusya termohon (KPK) punya iktikad baik dengan tidak mengajukan berkas perkara karena dia (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan. Harus tahu diri, mengganggu hak orang lain," ujar Mudzakir.

Apalagi, menurut Mudzakir, KPK tidak hadir saat sidang pertama praperadilan. Bahkan, KPK meminta penundaan sidang praperadilan hingga tiga pekan kemudian.

Mudzakir mengatakan, KPK seharusnya menghormati hak Novanto memperoleh keadilan, termasuk melalui praperadilan. Seharusnya, menurut Mudzakir, KPK menunggu hingga hakim tunggal praperadilan memutus apakah penetapan tersangka sah atau tidak.

"Praperadilan adalah hak tersangka yang perlu dihormati. Seharusnya pengajuan berkas tidak di tengah jalan saat praperadilan," kata Mudzakir.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, KPK sangat berhati-hati dalam pelimpahan berkas perkara Novanto. Hal ini dilakukan KPK karena memahami dinamika kasusnya yang tinggi.

"Karena perubahannya sangat cepat, tidak bisa mengatakan A, B, C, D. Jadi, kami hati-hati saja karena dinamikanya tinggi," ujar Saut. (wan)

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index