Terpidana Mati Edarkan Ekstasi Libatkan Ibunya yang Berusia 72 Tahun

Terpidana Mati Edarkan Ekstasi Libatkan Ibunya yang Berusia 72 Tahun
Ilustrasi

Riauaktual.com - Terpidana mati, Amir Aco yang ditahan di Lapas Klas 1 Makassar kembali tertangkap memesan 989 butir ekstasi. Namun kali ini, Polda Sulsel mengungkap keterlibatan ibu kandung Amir Aco, Supiati Daeng Kanang (72) dalam peredaran narkoba di Makassar.

"Awalnya kami menggagalkan pengiriman 989 ekstasi melalui jasa pengiriman barang PT Pos Indonesia. Namun setelah dikembangkan, ternyata narkoba tersebut dipesan oleh Amir Aco. Dari enam orang yang ditangkap terkait 989 butir ekstasi, seorang di antaranya, Supiati Daeng Kanang (72) adalah ibu Amir Aco," ungkapnya.

Dicky menyatakan, Amir Aco yang sudah merupakan terpidana mati yang ditahan di Lapas Klas 1 Makassar sambil menunggu eksekusi masih terus menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Bahkan, selama ditahan di Makassar, Amir Aco sudah dua kali tertangkap mengedarkan narkoba.

"Saat ditangkap pertama di Makassar setelah berhasil kabur dari Lapas Klas IIA di Balikpapan, Kalimantan Timur, polisi menyita 1,2 Kilogram sabu beserta 4.188 butir ekstasi atau barang bukti senilai Rp 3,7 miliar, juga uang tunai Rp 8,6 juta milik Amir Aco. Kali ini, terpidana mati Amir Aco tertangkap lagi mengedarkan 989 butir ekstasi melibatkan ibu kandungnya dan kerabatnya," bebernya.

Amir Aco memiliki catatan buruk untuk kasus narkotika. Ia pernah tiga kali divonis bersalah dengan total hukuman 32 tahun penjara. Di sidang terakhir, ia lolos dari tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan.

Amir Aco melarikan diri dari lapas pada pertengahan November 2014 silam. Pelarian itu dilakukannya bersama rekan sesama sel isolasi bernama Rustam Efendi, napi dengan kasus serupa.

Pelarian Amir Aco berakhir di tangan polisi di Makassar. Polisi menangkap Amir Aco bersama seorang pria dan dua wanita di sebuah hotel di Makassar Sabtu (17/1/2015) dini hari.

Pengembangan dari penangkapan Amir Aco ditemukan 1,2 kilogram sabu beserta 4.188 butir ekstasi atau barang bukti senilai Rp 3,7 miliar, juga uang tunai Rp 8,6 juta. Dari kasus itu, Amir Aco divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah divonis mati kasus narkoba, Amir Aco kembali ditangkap mengedarkan sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, Senin (9/11/2015) siang. Dari penangkapan itu, petugas menyita 76 gram sabu. Barang haram tersebut dikemas di dalam bungkusan berbagai ukuran kecil, sedang dan besar.

Selain sabu, polisi juga menemukan pipet, pireks kaca dan bong serta ratusan bungkus sabu yang belum terpakai. Penangkapan terpidana mati narkoba Amir Aco dibenarkan Kepala Polsekta Rappocini, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muari.

Terakhir, Amir Aco kembali tertangkap memesan 989 butir ekstasi dari dalam Lapas Klas 1 Makassar yang dikirim lewat paket menggunakan jasa pengiriman barang PT Pos, Sabtu (18/11/2017). Amir Aco mengaku, 989 butir ekstasi itu pesanan atas perintah bos yang ditahan di Lapas Nusakambangan. (wan)

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index