Berhasil Bebaskan 1.300 Sandera di Timika, 58 Prajurit TNI Naik Pangkat Luar Biasa

Berhasil Bebaskan 1.300 Sandera di Timika, 58 Prajurit TNI Naik Pangkat Luar Biasa
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyalami prajuritnya yang naik pangkat (Saldi/Okezone)

Riauaktual.com - Sebanyak 58 prajurit TNI naik pangkat luar biasa sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mereka dalam operasi pembebasan 1.300 warga yang dilokalisasi kelompok kriminal bersenjata (KKB)di Kampung Banti dan Kimbeli, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memimpin langsung upacara penganugerahan kenaikan pangkat luar biasa untuk 58 prajuritnya itu di Kampung Utikini, Tembagapura.

"Sebenarnya pemberian kenaikan pangkat luar biasa ini dilakukan di Desa Banti atau Kimbeli, tapi karena jalannya rusak sehingga kita masuk tempat ini (Utikini) dengan latar belakang (gedung lama) tempat ini. Inilah tempat markas mereka (KKB)," kata Gatot, Minggu (19/11/2017).

Menurut Gatot, gerakan separatis yang dilancarkan kelompok kriminal bersenjata, selain pelarangan aktifitas terhadap ribuan sandera, juga telah melakukan pembunuhan serta aksi-aksi kriminal lainnya. Mereka juga menuntut kemerdekaan dari Indonesia.

"Ini bukan di sekap dalam satu ruangan, tetapi di suatu lokasi. Mereka tidak boleh beribadah, tidak boleh ke mana-mana, tidak boleh mendapatkan pelayanan kesehatan, terintimidasi. 12 wanita mendapat kekerasan seksual hingga 107,5 juta rupiah dirampas, 254,4 gram emas di ambil, 200 HP disita semua oleh mereka," tuturnya.

Namun, dari penghargaan kenaikan pangkat luar biasa ini, terdapat lima orang perwira menolak untuk diberikan penghargaan kenaikan pangkat, dengan alasan tidak pantas menerimanya. Menurut mereka keberhasilan operasi adalah berkat anak buahnya.

"Harusnya ada lima perwira yang mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa. Kelima perwira ini menyampaikan kepada Bapak Kasad, bukan kepada saya. Menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah milik anak buahnya," jelasnya.

Kenaikan pangkat luar biasa prakurit dari Ton Taipur Kostrad, Raider dan Yonif 751 ini berdasarkan surat Kasad nomor R/429/XI/2017 tertanggal 17 November 2017 tentang Usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP) Bintara dan Tamtama TNI AD dan berdasarkan pertimbangan pimpinan TNI.

 

 

Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index