Pencuri Motor di 26 TKP di Kota Pekanbaru Berhasil Dibekuk Polisi, 6 Unit Belum Sempat di jual

Pencuri Motor di 26 TKP di Kota Pekanbaru Berhasil Dibekuk Polisi, 6 Unit Belum Sempat di jual
Kapolsek Limapuluh, Angga Herlambang (tengah), Kanit Reskrim, M Bahari Abdi (kiri) dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Polius Hendriawan saat eskpos

Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Pekanbaru, menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian.

Selain itu barang bukti perangkat yang digunakan untuk mencuri, dua buah anak kunci letter L dengan kunci pas 8 dan satu unit mesin gerinda untuk membuat anak kunci letter L.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang menyebutkan, ketiga tersangka curanmor ditangkap pada waktu yang berbeda.

Setidaknya, ketiga tersangka telah beraksi 26 kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Pekanbaru.

"Tersangka MM (22) kita tangkap pada bulan September lalu. Kemudian pengembangan kita tangkap lagi dua tersangka, RA (21) dan RJ (17) pada Kamis (25/10) kemarin," kata Angga didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan saat ekspos, Selasa (31/10).

Dari keterangan para tersangka, lanjut Angga, motif pencurian yang dilakukan tersangka akibat kecanduan bermain judi game online.

Sehingga uang yang didapat mereka dijadikan untuk bermain game online dan berfoya-foya. Setelah uang habis, tersangka kembali beraksi.

Angga mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Tergantung kesempatan mereka. Kadang bergantian memetik kendaraan," ujarnya.

Bahkan aksi mereka juga tidak menentukan tempat, dimana ada kesempatan mereka langsung beraksi.

"Ada yang diparkiran tempat perbelanjaan. Ada juga yang terparkir di pinggir jalan dan sebagainya," sambungnya.

Dari koordinasi yang dilakukan, terdapat beberapa laporan pengaduan (LP) di wilayah Polsek di Pekanbaru. Diantaranya, Polsek Tenayan Raya, Payung Sekaki dan Bukit Raya.

Beberapa hasil curian telah dijual oleh pelaku. Satu unit motor dijual harga bervariasi.

"Sepeda motor dijual Rp1,5 juta hingga Rp2 juta," kata Angga.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, termasuk barang bukti sepeda motor yang sudah dibuka pelaku.

"Ada dua orang masih DPO (dalam daftar pencarian orang) dan barang bukti dalam daftar pencarian barang (DPB)," katanya.

Angga menambahkan bahwa para tersangka juga melakukan aksi curanmor apabila ada pemesan sepeda motor.

"Kebanyakan dijual ke tukang kebun di daerah lainnya. Kini kita sedang mencari barang bukti," kata Angga.

Oleh karena itu, ketiga tersangka saat ini telah amankan di sel Polsek Limapuluh. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curanmor diancam tujuh tahun penjara. (ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index