Pemotor Knalpot Racing dan Lampu Strobo di Tilang

Pemotor Knalpot Racing dan Lampu Strobo di Tilang
Salah satu pelajar terjaring razia polisi lalu lintas karena kedapatan menggunakan knalpot racing, Selasa (17/10). Foto ig

Riauaktual.com - Layaknya setiap kendaraan yang berasal dari pabrikan telah lulus uji kelaikan kendaraan sebelum kendaraan tersebut dijual dan digunakan oleh masyarakat.

Namun ada saja para pengguna kendaraan yang merubah dan mengganti komponen kendaraannya dengan membeli aksesoris pengganti, salah satunya knalpot standar diganti knalpot racing atau balap.

Sehingga bunyi knalpot tersebut membuat bising dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Menindak lanjuti hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, saat ini gencar melakukan penertiban terhadap knalpot balap dan penggunaan lampu strobo.

Dari data yang dimiliki oleh Satlantas Polresta Pekanbaru sejak senin(16/10) kemarin, hingga saat ini telah dilakukan penindakan sebanyak 45 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standar.

Tidak hanya menahan sepeda motor si pelanggar, pihak Kepolisian juga mengamankan puluhan knalpot tersebut.

Setelah si pelanggar membuat surat pernyataan dan diminta untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan menggunakan knalpot yang standar kembali pada saat proses pengambilan kendaraannya.

Salah satu pemotor knalpot racing, Heri (21) terjaring saat Satlantas Polresta Pekanbaru mengadakan razia, Selasa (17/10).

Dia mengaku sebelumnya telah mengetahui akan larangan tersebut, namun ia hanya ikut-ikutan karena melihat sepeda motor lain milik temannya.

"Biar kelihatan gagah juga, pak. Motor juga tambah kencang," kata Heri pada petugas.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, kebanyakan para pelanggar yang terjaring rata rata berusia berkisar 16-25 tahun atau rata-rata pelajar dan mahasiswa.

"Bahkan ada beberapa diantaranya masih pelajar yang membawa sepeda motor. Mereka juga belum punya SIM," kata Rinaldo.

Saat ini pihaknya tidak hanya melakukan penertiban terhadap knalpot balap saja. Namun juga penertiban terhadap penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat yang berwarna merah, biru atau kuning yang saat ini banyak disalah gunakan oleh pemilik kendaraan.

"Kita mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan lampu strobo, jika kita temukan akan kita lakukan penindakan dengan tilang," tegas Rinaldo Aser. (ig)

 

BERITA VIRAL : Miris ! Mantan Satpol PP Jual Istrinya Sendiri, Sekali Main Tarifnya Segini

BERITA VIRAL : Astafirullah, Pesawat AirAsia Terjun Bebas Hingga 20 Ribu Kaki

BERITA VIRAL : Wanted! Dua Oknum Petugas BRI Diduga Larikan Mobil Kantor dan Uang Rp6 Miliar

BERITA VIRAL : Vidio Detik-detik Benturan Keras, Yang Akibatkan Kiper Persela Lamongan Meninggal Dunia

BERITA VIRAL : Kepergok Lagi Gituan Sama Istri Orang di Hutan, Jawaban Laki-laki ini Sungguh Polos

BERITA VIRAL : Demi Belikan Istri Hadiah, Suami Tabung Uang Koin Selama 2 Tahun

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index