Kasus Dugaan Korupsi di Dispenda Riau Belum Ada Tersangka, Polisi : Masih Nunggu Hasil Audit

Kasus Dugaan Korupsi di Dispenda Riau Belum Ada Tersangka, Polisi : Masih Nunggu Hasil Audit
Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo

Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, belum menetapkan satu orang pun tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau.

"Penyidik Ditkrimsus masih mengumpulkan alat bukti. Belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada Wartawan, Senin (25/9) siang.

Guntur menyebutkan, bahwa saksi yang diperiksa sudah mencapai belasan orang dari Dinas Pendapatan Daerah Riau, internal Samsat yakni anggota Polri dan PNS Dispenda yang bertugas di Samsat.

Sementara untuk keterangan dari saksi ahli penyidik, belum diminta dikarenakan masih menunggu hasil penghitungan atau audit.

"Untuk saksi ahli belum diperiksa. Sedang menunggu hasil audit," tambah Guntur.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mulai diusut pada tahun 2016 lalu yang mana 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin atau tidak wajar dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Saat itu Ditreskrimsus sempat menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun karena prosesnya sudah melewati batas waktu (kadaluarsa) maka pihak kejaksaan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Di duga, korupsi yang terjadi pada tahun 2014 lalu, kerugian yang dialami negara mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, sambung Guntur, untuk tersangka belum ada yang ditetapkan. Namun identitas orangnya sudah dikantongi.

Saat ini penyidik Ditkrimaus Polda Riau juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, untuk menghitung kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi pajak kendaraan itu, terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas.

Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah.

Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Polisi kemudian menelusuri pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. (ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index