Suap Wali Kota Cilegon Gunakan Modus Baru Libatkan Klub Sepakbola, Begini Caranya

Suap Wali Kota Cilegon Gunakan Modus Baru Libatkan Klub Sepakbola, Begini Caranya
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman. Foto Ist

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengungkapkan modus baru yang digunakan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT‎ Brantas Abipraya untuk menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Dalam kesepakatan jahatnya, kedua perusahaan tersebut dengan Tubagus Iman‎ menyepakati untuk menyamarkan uang suap terkait dugaan pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.

"KPK mengungkap modus baru yang diduga menggunakan saluran CSR pada ‎klub sepakbola daerah sebagai sarana untuk menerima suap," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).

Tubagus Iman Ariyadi telah menerima uang dugaan suap Rp1,5 miliar oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (PT BA), untuk mengurus perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart, di daerah tersebut.

‎Tim satgas pun berhasil mengamankan sisa uang senilai Rp1,152 miliar dari total keseluruhan sebesar RP1,5 Miliar. Uang sebesar Rp1,5 Miliar tersebut diberikan dua perusahaan tersebut kepada Wali Kota Cilegon dalam dua tahapan melalui rekening Cilegon United Football Club

Pada pemberian pertama, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi diduga telah menerima uang suap sebesar Rp700 Juta. Uang tersebut diberikan pada, 19 September 2017 dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) melalui rekening Cilegon United Football Club.

"Sedangkan, pada tanggal 22 September 2017 (pemberian kedua), dari kontraktor PT BA (Brantas Abipraya) ‎ke rekening Cilegon United Football Club, sebesar Rp800 Juta," sambung Basaria, sebagaimana dikutip dari okezone.com.

KPK pun telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, ‎Tubagus Donny Sugihmukti.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index