Tim supervisi Dit Binmas Polda Riau Gelar Supervisi BUJP di Polresta Pekanbaru

Tim supervisi Dit Binmas Polda Riau Gelar Supervisi BUJP di Polresta Pekanbaru

Riauaktual.com - Subdit Binkamsa Dit Bimas Kepolisian Polda (Polda) Riau beri supervisi untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) bertempat di Aula Bunga Kiambang Lantai Tiga Polresta Pekanbaru, Senin (18/9/2017).

Supervisi ini diikuti BUJP dan manager, Humas perusahaan di Kota selaku pengguna jasa Satuan Pengamanan (Satpam) dalam rangka meningkatkan rasa keamanan bagi pengguna jasa Satpam untuk tenaga pengamanan di perusahaan.

Acara dibuka Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P,Sik, dilanjutkan pemaparan supervisi BUJP yang disampaikan Kasubdit Binkamsa Dit Binmas Kepolisian Daerah Riau AKBP Wahyu kuncoro didampingi Kasi Wajaspam Dit Binmas Polda Riau Kompol Agus Suharno, dan Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti.

"Supervisi diperlukan dalam setiap pendirian BUJP bagi pengguna jasa Satpam, baik BUMN, perusahaan swasta, Perbankan, rumah sakit, dan jenis usaha lain," jelas ABKP Wahyu Kuncoro.

Dirinya mengimbau pengguna jasa Satpam yang ingin mendirikan BUJP untuk melengkapi dokumen persyaratan, selanjutnya surat perizinan dikeluarkan Mabes Polri dengan masa berlaku selama 1 tahun.

Bagi pengguna jasa pengamanan yang telah punya perizinan BUJP juga wajib mengikutkan Satpam dalam pendidikan dan pelatihan yang akan dibina oleh Kepolisian.

Sementara, Wakapolresta Pekanbaru AKPB Edy Sumardi P,Sik mengatakan jasa Satpam diperlukan oleh perusahaan, namun Satpam tetap bersinergi dengan Kepolisian.

"Satpam juga salah satu pihak yang membantu pihak Kepolisian dalam pengamanan di tempatnya kerjanya (perusahaan)," ujarnya.

BUJP sangat diperlukan bagi perusahaan jasa pengamanan sehingga tahu tata cara pengaturan perekrutan.

"Kepolisian akan membantu dan mempermudah jika ada pengusaha yang ingin membuat BUJP, namun dengan syarat harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Kepolisian," tutup Wakapolresta Pekanbaru. (Rr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index