Kejati Jemput Paksa Tersangka Dugaan SPPD Fiktif Bapenda Riau

Kejati Jemput Paksa Tersangka Dugaan SPPD Fiktif Bapenda Riau
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menjemput paksa DY, tersangka kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

"Yang bersangkutan (DY) sudah berhasil dibawa ke gedung Pidsus Kejati Riau dan saat ini sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka,"sebut Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Senin (11/9/2017.

Sebelumnya, tersangka lainnya berinisial DL sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Pemerisaan di Kejati Riau berlangsung di Pidsus dan tersanga didampingi kuasa hukumnya.

Dikatakan Sugeng, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah dua wanita yang merupakan pejabat teras di instansi tersebut, ketika terjadinya dugaan korupsi anggaran Dispenda (kini bernama Bapenda) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 hingga 2016 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Keduanya, sebut Sugeng, telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Hari ini (kemarin,red), Penyidik memanggil dua tersangka perkara tindak pidana korupsi anggaran Dispenda (kini bernama Bapenda,red) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 hingga 2016 yang merugikan negara Rp1,2 miliar untuk diperiksa,"kata Sugeng.

Tersangka DL saat itu selaku pejabat eselon 3 di Dispenda dan DY merupakan pejabat eselon 4, sebagai yang bertanggungjawab di bidang keuangan di Dispenda.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index