Meski Tengah Sengketa, Anis Mursil Terima Anggaran KONI Pekanbaru Rp 3 Miliar

Meski Tengah Sengketa, Anis Mursil Terima Anggaran KONI Pekanbaru Rp 3 Miliar
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Dualisme kepemimpinan KONI Kota Pekanbaru semakin memanas, hal ini dikarenakan telah dicairkannya Anggaran KONI Pekanbaru sebesar Rp. 3 miliar lebih kepada pengurus KONI Kota Pekanbaru Versi Anis Murzil, sedangkan persoalan dualisme kepemimpinan masih dalam proses sengketa di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

 

Kuasa Hukum Koni Pekanbaru versi A Tambi Taufik Tanjung SH MH mengaku terkejut mendengar informasi bahwa ada pencairan dana untuk Koni Pekanbaru yang diberikan kepada Koni Pekanbaru versi Anis Murzil, sedangkan dualisme kepemimpinan saat ini masih dalam status QUO setelah Koni versi A Tambi menggugat Koni Provinsi Riau dan KONI Pekanbaru versi Anis.

"Mereka (Koni versi Anis,red) mestinya belum bisa melakukan pencairan dana apapun di KONI Pekanbaru karena masih ada gugatan yang harus diselesaikan di BAORI, jika ini mereka lakukan tentu akan bermasalah dikemudian hari jika Koni versi A Tambi dimenangkan oleh BAORI," sebut Taufik.

Ditegaskan Taufik, kalau nantinya Koni versi A Tambi menang dipastikan Anis dapat masalah besar, bahkan Anis bisa dipidana atas pencairan keuangan KONI Pekanbaru tersebut.

"Kalau KONI versi A Tambi menang maka kita akan pidanakan atas pencairan keuangan KONI Pekanbaru, dan kita tidak akan menerima laporan keuangan mereka meskipun dana tersebut dikembalikan ke KONI Pekanbaru, sebab akan berdampak hukum bagi kita jika menerimannya" jelas Taufik.

Taufik memberikan penjelasan yang panjang terhadap dualisme kepemimpinan ini, "Awalnya pengurus KONI versi Anis memaksakan untuk dilakukannya Musyawarah Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang dilaksanakan di hotel Fave bulan Mei 2017, seharusnya Musorkotlub ini dilakukan oleh koni yang sah melalui rapat anggota, ternyata ini tidak dilakukan mereka" jelas Taufik.

Disamping itu, dalam Musorkotlub terdapat banyak SK cabor yang sudah mati dan tidak berlaku lagi sehingga yang menggunakan hak pilih didalam Musorkotlub tersebut tidak memiliki kapasitas yang jelas sesuai dengan AD/ART Koni.

Disambung Taufik, setelah Koni versi Anis tersebut dibentuk, KONI Provinsi Riau menyatakan bahwa sampai saat ini KONI Pekanbaru yang sah dan diakui adalah KONI versi A Tambi.

Karena adanya dualisme kepemimpinan di KONI Pekanbaru maka kita mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) sehingga dilakukan mediasi. Setelah mediasi menemukan jalan buntu maka kita mengajukan gugatan untuk pembatalan SK 41 yang dikeluarkan untuk KONI versi Anis tersebut.

"Kita selaku pemohon meminta SK No 41 dicabut oleh KONI Provinsi Riau, ternyata keesokan harinya dikeluarkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan dalam aturan pasal 128 PAW dapat diberikan jika ketua tidak bisa menjalankan organisasi dan PAW itu juga dikeluarkan hanya untuk ketua saja, namun sekarang PAW dikeluarkan untuk seluruh pengurus KONI Pekanbaru" jelas Taufik.

Dilanjutkan Taufik, sampai saat ini proses perkara sudah disidangkan beberapa kali dan sudah masuk dalam pokok perkara, dimana termohon 1 KONI Riau dan termohon 2 KONI Pekanbaru versi Anis telah menyerahkan jawaban dan barang bukti, begitu juga dengan pemohon yakni KONI Pekanbaru versi A Tambi dan tanggal 13 ini akan dilakukan sidang pemeriksaan saksi, tuturnya.

Dalam proses gugatan, KONI versi Anis melakukan pencairan anggaran KONI, tentunya ini sangat bermasalah sebab belum ada keputusan yang ingkrah siapa yang berhak untuk memimpin KONI Pekanbaru ini. "mereka baru bisa melakukan pencairan atau menggerakkan roda organisasi ketika sudah ada keputusan dari BAORI" jelasnya.

Kalau Anis, ucap Taufik mengatakan bahwa tidak ada persoalan dikemudian hari jika keputusan BAORI memenangkan A Tambi tidak akan ada masalah tentu Anis sudah salah besar. " tidak bisa dia menyebutkan, ooo tidak masalah itu, saya pastikan Anis akan bermasalah, sebab mereka mencairkan anggaran didalam kondisi status Quo," tegas Taufik.

Lihat saja nanti, kalau KONI versi A Tambi menang maka kita akan pidanakan Anis, meskipun dana tersebut dikembalikan mereka kita tidak akan terima, dan Anis bisa dijerat dengan penggelapan dana APBD Kota Pekanbaru.

"Mereka pikir gampang untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat itu, mestinya mereka sebelum mengambil keputusan untuk mengambil uang APBD untuk KONI Pekanbaru harus membaca aturan supaya tidak ada implementasi hukum yang mereka dapatkan kemudian hari," tutur Taufik.

Taufik menghimbau kepada seluruh cabor yang ada di Kota Pekanbaru saat ini untuk dapat lebih berhati-hati menggunakan uang yang saat ini telah dicairkan ke KONI Pekanbaru versi Anis, jangan nantinya setelah diambil dan dipergunakan Cabor akan terseret kedalam persoalan hukum.

"Cabor kita ingatkan untuk berhati-hati jika menerima bantuan dari KONI Pekanbaru saat ini, sebab belum ada keputusan yang final dan mengikat siapa sebenarnya Ketua KONI Pekanbaru, jadi lebih baik tunggu keputusan BAORI baru dana tersebut digunakan" tutup Taufik.

Anis Murzil selaku Ketua KONI Pekanbaru yang mendapatkan SK 41 dari KONI Provinsi Riau menegaskan bahwa dirinya melakukan pencairan berpegang kepada SK yang dikeluarkan oleh KONI Provinsi Riau dan menjamin tidak akan ada masalah dikemudian hari terkait pencairan yang dilakukan saat ini.

"Yang kita pegang sekarang ini SK, kalau mereka (Koni versi A Tambi,red) melakukan gugatanya gugat saja dulu, namun gugatan itu bukan untuk menghentikan semua kegiatan yang ada di KONI, kalau mereka menang nantinya kita kembalikan kesitu, itu kan ngak masalah" ucap Anis dengan santai.

Sekarang ini KONI Pekanbaru berjalan dengan SK No 41 setelah dibatalkannya SK sebelumnya. "Kalau SK 41 yang menang maka dilanjutkan, jika SK 41 yang kalah maka dilanjutkan dengan SK yang lama, kan biasa saja," jelas Anis.

Ditanya mengenai pencairan dana di Pemko Pekanbaru sebesar Rp 3 miliar lebih, Anis menyampaikan mengenai pencairan dilakukan dengan SK 41 apa masalahnya, SK itu kan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kalau nantinya akan bermasalah tentu Pemko tidak mau mengeluarkannya.

Disampaikan Anis, sekarang kita sedang fokus mengenai Pekan Olahraga Provinsi dan kami juga tidak mau masalah gugat menggugat ini merugikan atlit.

"Jangan sampai gugat menggugat ini merugikan atlit, dana ini digunakan untuk kegiatan Porpov dan PPLP bahkan dananya tidak hanya 3 miliar tapi masih banyak lagi" jelas Anis. (zul)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index