Dituntut 6 Tahun, Pejabat BPMPD Rohul Divonis Bebas

Dituntut 6 Tahun, Pejabat BPMPD Rohul Divonis Bebas
ilustrasi

Riauaktual.com - Arie Kurnia Arnold, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta, Selasa (5/9/17).

Sebelumnya  Jaksa penuntut umum (JPU) Gilang SH menuntut terdakwa selama enam tahun penjara."Menjatuhkan vonis bebas kepada terdkwa,"kata majelis hajkim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.

Hakim juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Kemudian, memulihhkan harkat dan martabatnya.

Mendengar vonis itu, terdakwa langsung terharu sambil menutup wajahnya. Sementara istri dan keluarganya yang lain langsung menangis histeris.

Atas vonis itu, JPU Gilang menyatakan kasasi."Kita langsung kasasi,"tegasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Suroto SH menyambut baik vonis hajkim itu. "Vonis ini telah mencerminkan keadilan bagi hukum itu sendiri,"bebernya.

Dakwaan jaksa menyatakan, perbuatan Arie dilakukannya bersama Faisal Umar (terdakwa terpisah) pada Mei 2015 silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku kuasa direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogjakarta dan Batam.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam ADD 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut. Rinciannya, peserta Bimtek di Yogjakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.

Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index