Akhir Tahun Ini, Skema Pajak Toko Online Terbit?

Akhir Tahun Ini, Skema Pajak Toko Online Terbit?
Foto : Internet

Riauaktual.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengharapkan, aturan atau skema pengenaan pajak transaksi online atau e-commerce terbit pada akhir tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini tengah diformulasikan formula pengenaan pajak transaksi toko online.

"Ini sedang dikonsepkan suatu ketentuan yang nanti mudah-mudahan enggak sampai akhir tahun ini harus sudah kelar ya. Sudah selesai gitu ya, mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce," kata Hestu di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, sebagaimana dikutip dari detik.com, Senin (4/9/2017).


Formulasi pengenaan pajak di setiap transakasi online sudah tertuang dalam Perpres 74 Tahun 2017 terkait dengan roadmad e-commerce yang terbit pada Juni tahun ini.

"Jadi salah satu poinnya memang adanya suatu kebijakan perpajakan, peraturan yang jelas, dan tetap memberikan ruang semacam insentif bagi terutama untuk start up," ungkap dia.

Namun, dalam konsep perpajakan transaksi online ini dipastikan tidak ada jenis pajak yang baru, atau tetap menetapkan pajak PPN dan PPh. Skema yang tengah digodok ini, kata Hestu, membuat para pelaku e-commerce agar lebih patuh membayarkan kewajiban pajaknya.

Aturan yang ada saat ini masih menganut self assessment, di mana para wajib pajak masih bisa memilih untuk melaporkan kewajiban pajaknya atau tidak.

"Jadi orang jualan lewat e-commerce, ya dia labanya berapa, lapor di SPT, normal aja. Kalau ada PPN ya dia pungut PPN, kan gitu ya. Nah, ini yang akan kita formulasikan adalah suatu mekanisme yang mungkin akan berbeda dengan tadi, yaitu self assesment, karena ya kalau self assesmetn selama ini kita lihat banyak yang memang enggak mau lapor ya. self dirinya sendiri ya, tapi banyak yang enggak," papar dia.

Sampai saat ini, aturan kewajiban yang membayar pajak juga ditentukan dari omzetnya, yakni jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka tidak wajib melaporkan pajaknya. Namun, untuk yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar harus patuh melaporkan dan membayarkan pajaknya.

Lanjut Hestu, aturan yang masih dikaji ini juga nantinya tidak hanya mengakomodasi pelaku toko online dalam negeri, melainkan juga yang berada di luar negeri.

"Yang paling penting juga di dalam ketentuan nanti adalah bahwa ini akan ada perlakuan equal antara pelaku yang di dalam negeri, dengan pelaku yang berasal dari luar negeri. Nah, ini harus ada perlakuan yang baik. Kalau yang di dalam negeri harus bayar pajak, ya yang dari luar negeri juga harus membayar pajak di sini, nah itu nanti yang sedang diformulasikan," tukas dia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index