Tak Punya Uang untuk Berkurban, Bolehkah Berutang?

Tak Punya Uang untuk Berkurban, Bolehkah Berutang?
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - HARI Raya Idul Adha 1438 Hijriah jatuh pada 1 September 2017. Salah satu amalan wajib pada Hari Raya tersebut adalah berkurban. Penyembelihan hewan kurban biasanya dilaksanakan setelah salat Idul Adha.

Perintah Allah SWT kepada seluruh umat muslim untuk berkurban tercantum dalam surah Al Hajj ayat 36. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa berkurban memiliki manfaat yang besar.

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memeroleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).

Kurban diwajibkan bagi mereka yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki. Namun, bolehkah berkurban dengan cara berutang?

Baca Juga: Amalan-Amalan Utama pada Bulan Dzulhijjah Sesuai Sunah Rasulullah

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Maksud dari hadits tersebut sangat tegas bahwa berkurban hukumnya wajib. Mengenai dengan cara berutang, beberapa ulama memiliki pendapat.

Seperti Imam Sufyan ats-Tsauri, ia menceritakan bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor unta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,

”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426).

Arti dari ayat tersebut beliau yakini bahwa Allah SWT akan memberi ganti dari upaya beliau berkurban dengan cara berutang. Akan tetapi saran ini hanya berlaku jika orang yang berutang mampu dan memiliki penghasilan untuk melunasi utang tersebut. Namun, apabila tidak berpenghasilan, atau sudah punya utang sebelumnya, maka sebaiknya tidak menambah beban utang meski untuk ibadah.

"Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Demikian dilansir dari berbagai sumber.

 

 

 

Okezone

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index